Perundungan Betrand Peto Berawal dari Perang Antar Fans

Perundungan Betrand Peto Berawal dari Perang Antar Fans

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 17 Des 2020 18:08 WIB
Betrand Peto
Ruben Onsu dan Betrand Peto Foto: Instagram @ruben_onsu
Jakarta -

Ruben Onsu memilih jalur hukum untuk menyelesaikan perundungan yang menimpa putra sambungnya, Betrand Peto. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben akhirnya melaporkan 10 akun ke SPKT Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Dijelaskan Minola, alasan Ruben baru melaporkan kasus ini karena sambil mengumpulkan akun-akun yang menghina Betrand.

Disamping itu, Minola juga menjelaskan motivasi dari oknum perundung Betrand Peto. Disebutnya, oknum tersebut adalah penggemar artis luar negeri yang melemparkan kata-kata kasar ke Betrand Peto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang saya tau, motivasi mereka itu hanya terpicu antara sesama teman yang saling menghina idola mereka masing-masing. Itu alasannya mereka ya," ujar Minola usai laporannya, Kamis (17/12/2020).

"Jadi antar idola jadi yang ini mengidolakan Betrand, ini mengidolakan artis luar negeri kan begitu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ditegaskan lagi, beberapa oknum yang mengidolakan artis luar negeri saling melempar ejekan hingga hinaan kepada penggemar Betrand. Mereka saling mengejek artis-artis tersebut termasuk Betrand.

"Jadi orang yang mengidolakan artis luar negeri ini menyerang orang yang mengidolakan Betrand artinya dia menjatuhkan 'idola lu tuh anak pungut'. Seperti ini," tegas Minola.

Minola menjelaskan, oknum-oknum perundung Betrand melakukan hal itu karena merasa emosi. Hal ini diketahui dari alasan salah satu oknum yang sempat datang untuk minta maaf.

"Jadi dia melakukan itu karena dia emosi dengan fansnya si Betrand Peto yang terlalu mengagung-agungkan atau terlalu memuji Betrand Peto. Dia nggak senang gitu loh. Itu menurut mereka ketika mereka datang minta maaf," tutup Minola.

Diketahui, laporan Ruben Onsu tersebut sudah diterima anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/7493/XII/Yan.25/2020/SPKT/PMJ.

Dalam laporan tersebut, Minola menyebutkan ada 10 akun yang dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 156 KUHP, tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah dan atau penistaan.

(pig/dar)

Hide Ads