Didakwa Menjadi Pengedar Narkoba
Catherine Wilson didakwa dengan pasal berlapis. Salah satu pasal yang menjerat Catherine Wilson yakni, didakwa dengan pasal 114 UU Narkotika.
Mengetahui hal itu, kuasa hukumnya tampak santai. Mereka cukup menunggu pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta keterangan dari Catherine sebagai terdakwa pada sidang selanjutnya.
"Kalau dibilang pengedar, kan tadi udah ditanyakan dari keterangan saksi penangkap. Barang itu dibeli untuk apa," ujar Verna Wahono selaku kuasa hukum Catherine Wilson, setelah sidang, Selasa (8/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Catherine menegaskan, dari keterangan kedua saksi dalam persidangan tak menyebut dirinya menjual narkoba jenis sabu kepada orang lain.
Namun jika JPU tetap menyertakan pasal pengedar untuk Catherine, Verna selaku kuasa hukumnya akan membeberkan bukti transaksi yang diduga dilakukan Catherine pada sidang selanjutnya.
Catherine Wilson diamankan di rumahnya seorang diri. Ia digeledah di kediamannya, Jumat, (17/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap hasil tes rambut Catherine Wilson terbukti positif mengonsumsi sabu.
Simak Video "Video: Catherine Wilson-Idham Masse Saling Doakan Seusai Sah Bercerai"
[Gambas:Video 20detik]
(nu2/nu2)