Artis Catherine Wilson menjalankan sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Selasa (8/12/2020). Sidang dimulai pukul 10.30 WIB secara virtual.
Agenda sidang Catherine adalah pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tampak dua orang JPU ikut serta dalam sidang.
Dalam layar LCD, tampak Catherine Wilson menggunakan kerudung berwarna abu-abu. Ia juga menyebutkan kondisi kesehatannya saat ini ketika ditanya oleh Hakim Ketua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah sehat," jawab Catherine.
Lebih lanjut, Hakim Ketua juga memastikan Catherine Wilson sudah menerima surat dakwaan dari pihak JPU. Catherine dan Jumadi, orang ditangkap bersamaan itu pun menegaskan sudah menerima surat dakwaan.
"Sudah (menerima surat dakwaan)" jawab Catherine lagi.
Dakwaan untuk Catherine Wilson dibacakan langsung oleh JPU dalam persidangan. Pihak JPU juga menyebutkan beberapa pasal yang didakwakan kepada artis 39 tahun itu.
Dalam dakwaan JPU, Catherine Wilson didakwa Pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 127 ayat 1.
Diketahui, saat ini Catherine Wilson tengah dititipkan di Rutan Depok sejak beberapa saat lalu. Catherine juga sudah menjalani masa rehabilitasinya selama 4 bulan.
Untuk diingat kembali, Catherine dibekuk di kediamannya kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Jawa Barat. Catherine Wilson dibekuk dengan barang bukti sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram yang secara langsung ia berikan pada pihak Polda Metro Jaya.
(pig/dar)