Jeritan Catherine Wilson yang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Round-Up

Jeritan Catherine Wilson yang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikHot
Rabu, 18 Nov 2020 05:30 WIB
Catherine Wilson saat ditemui di studio Trans TV.
Catherine Wilson. Pool/Palevi S/detikFoto.
Jakarta -

Catherine Wilson dibawa ke Rutan Cilodong, Depok usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa (17/11). Pada saat hendak dibawa ke mobil tahanan, model seksi yang disapa Keket itu pun menjerit.

Hal itu terjadi saat para awak media hendak mewawancarainya terkait kasus narkoba yang dilakukannya itu. "Aw sakit!" teriaknya.

Catherine Wilson kala itu mendapatkan pengawalan petugas Kejaksaan. Mereka pun meminta awak media memberikan jalan untuk Catherine Wilson.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasih lewat, tangannya diborgol ini kesakitan," ujar salah seorang petugas.

Usai berkas kasus narkoba sudah dinyatakan lengkap atau P21 Catherine Wilson dipindahkan ke Rutan Cilodong, Depok Jawa Barat. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu.

ADVERTISEMENT

"Pada hari ini seperti yang teman-teman telah ketahui bahwa tersangka telah diperiksa oleh jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Kemudian teman-teman juga telah melihat tersangka dibawa ke mobil tahanan untuk selanjutnya kita melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Herlangga Wisnu di kantornya, Depok Jawa Barat, Selasa (17/11/2020).

Memang secara prosedur Herlangga Wisnu menyebut masa tahanan Catherine Wilson sempat diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum selama 40 hari hingga kini. Namun pada 21 Juli lalu Catherine Wilson dikeluarkan oleh penyidik untuk menjalani rehabilitasi di Lemdiklat Polri RS Bhayangkara.

Wisnu juga mengungkapkan pihak Kejaksaan akan membuat surat dakwaan kepada Catherine Wilson yang nanti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok. Selanjutnya Catherine Wilson juga akan disidangkan secepatnya.

"(Diadili) secepatnya. Yang penting sebelum 20 hari. Karena kita punya waktu untuk menahan selama 20 hari dari sekarang," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Herlangga Wisnu menyampaikan bahwa Catherine Wilson terjerat tiga sangkaan atau pasal dan yang paling berat adalah hukuman penjara selama 20 tahun.

"Sangkaan dari penyidik ada 3 pasal yang pertama adalah 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun. kemudian pasal 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika terus junto pasal 132 ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun," ujar Herlangga Wisnu.

"Kemudian ada juga pada 127 ayat 1a junto pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya maksimal 4 tahun sementara itu," pungkasnya.




(ass/ass)

Hide Ads