Catherine Wilson, perempuan berdarah Inggris ini baru saja menjalani sidang perdana kasus narkobanya. Sidang Catherine dilaksanakan pada Selasa (8/12/2020) pukul 10.30 WIB.
Sidang tersebut digelar secara virtual di rumah tahanan Depok, Jawa Barat. Catherine Wilson menghadiri sidang ini dengan menggunakan hijab berwarna abu-abu.
Verna Wahono, kuasa hukum Catherine, angkat bicara soal penampilannya yang berhijab. Verna menjelaskan kalau Catherine memang menggunakan hijab baru-baru ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hijab baru ya," kata Verna.
Kuasa hukumnya ini juga menegaskan kalau Catherine Wilson hanya menggunakan hijab pada beberapa momen tertentu saja. Beberapa momen tersebut seperti melakukan acara sedekah atau kegiatan yang memang dirasa harus menggunakan pakaian yang sopan dan tertutup.
"Jadi dia (Catherine Wilson) pada kondisi tertentu aja pakai hijabnya. Mungkin ya kan sering ada acara untuk kasih sedekah atau segala macam saya lihat dia pakai hijab," ujar Verna.
Verna juga mengungkapkan kalau model berusia 39 tahun ini menjadi lebih religius semenjak masuk penjara. Dia jadi semakin rajin melakukan puasa dan salat.
![]() |
"Seperti yang sudah saya pernah bilang, dia (Catherine) sering salat dan puasa. Ya maksudnya dengan adanya hal ini dia lebih religius," jelas Verna.
Terjerat Tiga Pasal
Mantan istri Achmad Muchlas Arofat ini sekarang sedang terjerat tiga pasal dalam kasus narkoba yang menimpanya. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu, kala ditemui detikcom di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat pada Selasa (17/11).
Di kesempatan itu Herlangga Wisnu menyampaikan kalau sangkaan yang paling berat yaitu hukuman penjara selama 20 tahun tentang narkotika.
Baca juga: Catherine Wilson Berhijab di Sidang Narkoba |
"Sangkaan dari penyidik ada 3 pasal yang pertama adalah 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun. Kemudian pasal 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, terus junto pasal 132 ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun," ujar Herlangga Wisnu.
Herlangga Wisnu juga menambahkan kalau adapula pasal lainnya dengan hukuman empat tahun penjara, yaitu pada 127 ayat 1a junto pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Simak Video "Video: Catherine Wilson-Idham Masse Saling Doakan Seusai Sah Bercerai"
[Gambas:Video 20detik]