Fakta Catherine Wilson, Klaim Makin Religius Usai Ditangkap Narkoba

Fakta Catherine Wilson, Klaim Makin Religius Usai Ditangkap Narkoba

Nanda Alifah - detikHot
Rabu, 09 Des 2020 12:25 WIB
Catherine Wilson
Catherine Wilson sidang perdana kasus narkoba Foto: Dok. Instagram @catherinewilson
Jakarta -

Catherine Wilson, perempuan berdarah Inggris ini baru saja menjalani sidang perdana kasus narkobanya. Sidang Catherine dilaksanakan pada Selasa (8/12/2020) pukul 10.30 WIB.

Sidang tersebut digelar secara virtual di rumah tahanan Depok, Jawa Barat. Catherine Wilson menghadiri sidang ini dengan menggunakan hijab berwarna abu-abu.

Verna Wahono, kuasa hukum Catherine, angkat bicara soal penampilannya yang berhijab. Verna menjelaskan kalau Catherine memang menggunakan hijab baru-baru ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau hijab baru ya," kata Verna.

Kuasa hukumnya ini juga menegaskan kalau Catherine Wilson hanya menggunakan hijab pada beberapa momen tertentu saja. Beberapa momen tersebut seperti melakukan acara sedekah atau kegiatan yang memang dirasa harus menggunakan pakaian yang sopan dan tertutup.

ADVERTISEMENT

"Jadi dia (Catherine Wilson) pada kondisi tertentu aja pakai hijabnya. Mungkin ya kan sering ada acara untuk kasih sedekah atau segala macam saya lihat dia pakai hijab," ujar Verna.

Verna juga mengungkapkan kalau model berusia 39 tahun ini menjadi lebih religius semenjak masuk penjara. Dia jadi semakin rajin melakukan puasa dan salat.

Catherine Wilson berhijabCatherine Wilson berhijab Foto: Pingkan/detikHOT

"Seperti yang sudah saya pernah bilang, dia (Catherine) sering salat dan puasa. Ya maksudnya dengan adanya hal ini dia lebih religius," jelas Verna.

Terjerat Tiga Pasal

Mantan istri Achmad Muchlas Arofat ini sekarang sedang terjerat tiga pasal dalam kasus narkoba yang menimpanya. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu, kala ditemui detikcom di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat pada Selasa (17/11).

Di kesempatan itu Herlangga Wisnu menyampaikan kalau sangkaan yang paling berat yaitu hukuman penjara selama 20 tahun tentang narkotika.

"Sangkaan dari penyidik ada 3 pasal yang pertama adalah 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun. Kemudian pasal 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, terus junto pasal 132 ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun," ujar Herlangga Wisnu.

Herlangga Wisnu juga menambahkan kalau adapula pasal lainnya dengan hukuman empat tahun penjara, yaitu pada 127 ayat 1a junto pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Didakwa Menjadi Pengedar Narkoba

Catherine Wilson didakwa dengan pasal berlapis. Salah satu pasal yang menjerat Catherine Wilson yakni, didakwa dengan pasal 114 UU Narkotika.

Mengetahui hal itu, kuasa hukumnya tampak santai. Mereka cukup menunggu pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta keterangan dari Catherine sebagai terdakwa pada sidang selanjutnya.

"Kalau dibilang pengedar, kan tadi udah ditanyakan dari keterangan saksi penangkap. Barang itu dibeli untuk apa," ujar Verna Wahono selaku kuasa hukum Catherine Wilson, setelah sidang, Selasa (8/12/2020).

Kuasa hukum Catherine menegaskan, dari keterangan kedua saksi dalam persidangan tak menyebut dirinya menjual narkoba jenis sabu kepada orang lain.

Namun jika JPU tetap menyertakan pasal pengedar untuk Catherine, Verna selaku kuasa hukumnya akan membeberkan bukti transaksi yang diduga dilakukan Catherine pada sidang selanjutnya.

Catherine Wilson diamankan di rumahnya seorang diri. Ia digeledah di kediamannya, Jumat, (17/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap hasil tes rambut Catherine Wilson terbukti positif mengonsumsi sabu.



Simak Video "Video: Catherine Wilson-Idham Masse Saling Doakan Seusai Sah Bercerai"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads