Pitra Romadoni baru saja diperiksa oleh penyidik kepolisian terkait laporannya mengenai video seks artis mirip Anya Geraldine dan Jessica Iskandar. Ia berharap semoga penyebarnya bisa ditangkap.
"Iya agenda hari ini yaitu, pihak kepolisian memanggil saya untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan penyebaran video asusila yang dilakukan oleh beberapa netizen sehingga ini merugikan jutaan rakyat Indonesia," kata Pitra Romadoni saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).
"Jadi saya di sini posisinya sebagai pelapor karena, foto maupun video yang disebarkan ini dibuat captionnya yaitu adalah artis Indonesia," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Anya Geraldine Mandi Difoto Gading Marten |
Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu mengatakan, penyebar video tersebut harus segera diamankan karena sudah meresahkan masyarakat. Apalagi, beberapa di antara pihak yang menyebar menggunakan narasi yang menuduh bahwa video seks itu adalah Jessica Iskandar dan Anya Geraldine. Itu lantas menimbulkan opini publik yang berkepanjangan.
"Ini yang perlu ditelusuri, apakah memang terlapor ini memang menyampaikan hal tersebut memiliki suatu tanggung jawab sehingga dia langsung menuduh seseorang. Nah ini yang perlu diproses oleh pihak kepolisian," papar Pitra Romadoni.
"Berdasarkan bukti yang kita peroleh ada dua dugaan mirip artis, inisialnya yaitu ada AG dan JI," sambungnya.
Sebelumnya, Pitra Romadoni juga membuat laporan polisi terkait video syur mirip Gisel. Namun laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya.
Pitra Romadoni mengaku membuat semua laporan tersebut, atas dasar keresahannya sebagai warga negara Indonesia. Ia ingin penyebarnya dihukum dengan perbuatannya yang setimpal.
"Kalau GA itu di Polda Metro Jaya kalau sisanya di Polres Metro Jaksel. Jadi laporan saya ini terfokus terhadap penyebarannya terlebih dahulu. Saya belum tahu apakah terlapor ini penyebar masif atau pelaku utama. Jadi tinggal nanti proses penyelidikan yang nanti akan menentukan perkara ini apakah terlapor ini orang dekat atau orang yang sengaja ingin merusak nama baik seseorang," pungkas Pitra Romadoni.
(hnh/wes)