Penyesalan Iyut Bing Slamet Tak Henti Menangis Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Round-Up

Penyesalan Iyut Bing Slamet Tak Henti Menangis Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Tim detikhot - detikHot
Sabtu, 05 Des 2020 19:07 WIB
Iyut Bing Slamet
Iyut Bing Slamet menangis jadi tersangka kasus narkoba / Foto: (Palevi/detikcom)
Jakarta -

Iyut Bing Slamet tak dapat menahan kesedihannya karena terjerat kasus narkoba. Ia ditetapkan sebagai tersangka.

Iyut Bing Slamet dikenai pasal UU Narkotika Pasal 127 ayat 1. Iyut terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Mantan artis cilik ini dihadirkan di rilis kasus narkoba yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Kombes Pol Budi Sartono menjabarkan kronologi penangkapan pada adik kandung seniman Adi Bing Slamet ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iyut Bing Slamet dibekuk di kediamannya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (3/12/2020). Polisi melakukan penangkapan pada pukul 23.00 WIB malam itu.

Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti narkoba juga alat yang digunakan Iyut untuk mengonsumsi sabu.

ADVERTISEMENT

"(Barang bukti) Satu buah plastil klip bening bekas pakai sabu 0,7 gram, alat hisap dari botol air mineral," ungkap Kombes Pol Budi Sartono.

Saat hadir didepan awak media, Iyut hanya dapat berdiri membelakangi. Ia menutupi kepalanya dengan kain hitam sambil terlihat menangis tersedu-sedu.

Pantauan detikcom, Iyut juga menolak menghadapkan wajahnya ke hadapan awak media yang hadir.

"Seperti yang anda lihat sendiri, yang bersangkutan masih shock. Tapi tetap kita memberikan pemeriksaan dengan adik-adik Polwan sehingga mengurangi shock-nya yang bersangkutan," ungkap Kombes Pol Budi Sartono.

Iyut Bing Slamet pakai narkoba sejak 2004

Iyut Bing Slamet selama 16 tahun menggunakan narkoba secara putus-putus atau tidak rutin. Hal itu disampaikan pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan pada Iyut Bing Slamet.

Iyut mengonsumsi narkoba menyesuaikan uang yang ia miliki.

"Dari hasil pemeriksaan sementara dari tahun 2004 (menggunakan narkoba). Itu penggunaannya putus sambung putus sambung. Ya itu karena kondisi keuangannya," tutur Kombes Pol Budi Sartono.

Dua kali tertangkap karena kasus narkoba, Iyut Bing Slamet bukan tak mungkin menjalani rehabilitasi. Kemungkinan itu dibahas pihak kepolisian melihat dari barang bukti yang diperoleh saat menangkap Iyut Bing Slamet serta hasil assessment.

"(Rehabilitasi) Bisa saja, dengan bukti yang ada. Kalau assesmen perlu di rehab makanya kita rehab," ujar Budi Sartono dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

"Kita akan kerjasama dengan BNP DKI Jakarta. Nanti kita lihat hasilnya assesmentnya," sambung Budi Sartono.




(doc/doc)

Hide Ads