Artis ST dan MA Bertarif Rp 110 Juta Buat Threesome Bebas

Round Up

Artis ST dan MA Bertarif Rp 110 Juta Buat Threesome Bebas

tim detikhot - detikHot
Sabtu, 28 Nov 2020 22:10 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)

Polisi mengatakan faktor ekonomi menjadi alasan yang melatarbelakangi niat ST dan MA terjerat prostitusi. "Masalah ekonomi biasa," ungkap Sudjarwoko.

Atas perbuatannya tersebut, AR dan CA dijerat pasal perdagangan manusia. Mereka terancam pidana maksimal selama 15 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh iya rekan-rekan untuk ancaman hukumannya yang kita terapin adalah pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUH Pidana kita junto kan lagi pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Sudjarwoko.

Sementaraa, artis ST dan MA diperbolehkan pulang dari kantor polisi pada hari Kamis (26/11) malam. Mereka tidak terjerat karena masih belum memenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kemarin malam. Karena sebagai saksi kita hanya punya kewenangan 1x24 jam," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, saat menggelar rilis di Mapolres Metro Jakarta, Jumat (27/11/2020).



Simak Video "Video Polisi Bongkar Prostitusi via Web di Bali, Dikendalikan WN Rusia"
[Gambas:Video 20detik]

(nu2/nu2)

Hide Ads