Penjelasan Status Vanessa Angel dari Tahanan Kota Jadi Terpidana

Penjelasan Status Vanessa Angel dari Tahanan Kota Jadi Terpidana

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 05 Nov 2020 17:38 WIB
Vanessa Angel
Vanessa Angel di persidangan. Foto: Palevi
Jakarta -

Vanessa Angel sudah ditetapkan sebagai terpidana dari kasus kepemilikan psikotropika golongan empat, yakni Xanax. Vanessa divonis tiga bulan masa tahanan oleh hakim ketua pada sidang putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 April 2020. Pihak juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto menegaskan perhitungan Vanessa sebagai tahanan kota.

Dalam penjelasannya, lima hari Vanessa Angel menjadi tahanan kota sama halnya dengan satu hari menjadi tahanan pidana. Perhitungan itu dimulai sejak Vanessa menjadi tahanan kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dia status tahanan kota. Jadi kalau tahanan kota berarti hitungannya adalah lima hari ditahan di kota hitungannya satu hari di rutan. Jadi kalau ditahan sejak Maret, tinggal dihitung aja," ujar Eko.

Status Vanessa hingga saat ini masih sebagai tahanan kota. Namun hal itu akan segera berubah setelah proses hukumnya memiliki ketetapan.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Eko lagi, proses tersebut akan berlangsung tujuh hari ke depan. Dipastikan saat ini Vanessa Angel masih belum menjalani masa pidananya.

"Statusnya tetap tahanan kota sampai nanti mempunyai kekuatan hukum tetap," tutur Eko.

"Jadi masih belum menjalani pidananya. Jadi nunggu nanti tujuh hari ke depan, sampai BHT," lanjut dia.

Eko menggarisbawahi setelah Vanessa Angel dinyatakan bersalah dengan masa pidananya tiga bulan, kini dia ditetapkan sebagai tahanan majelis hakim. Statusnya akan berubah setelah kekuatan hukum ditetapkan. Vanessa diperkirakan akan menjalani sisa masa hukumannya kurang lebih 42 hari lagi.

"Sampai hari ini masih tahanan majelis hakim, sampai kekuatan hukum tetap," tuturnya.

"Tahanan kota itu dihitung, jadi itu hanya lima hari tahanan kota sama dengan satu hari tahanan rutan. Kalau tahanan rumah, itu tiga hari sama dengan satu hari," tutup Eko.




(pig/srs)

Hide Ads