Sidang perkara kepemilikkan xanax oleh Vanessa Angel masih terus bergulir. Agenda sidang kali ini dan beberapa waktu ke depan dipastikan menghadirkan saksi-saki dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum.
Dalam perkara ini, JPU menjelaskan akan memanggil Abdul Malik selaku mantan kuasa hukum Vanessa ketika menghadapi kasusnya beberapa tahun lalu mengenai konten asusila di Surabaya.
Diketahui nama Abdul Malik disebut-sebut sebagai orang yang sudah memberikan obat xanax pada Vanessa. Disebut lima butir xanax milik Vanessa yang ditemukan di dalam tas didapatkan dari Abdul Malik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan hal ini, Arjana Bagaskara yang merupakan kuasa hukum Vanessa berharap Abdul Malik dapat memenuhi panggilan kesaksiannya pekan depan.
"Dari BAP yang saya baca di Surabaya (posisi Abdul Malik). Kami berharap semoga bisa hadir ya," ujar Arjana saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).
Lebih lanjut, Arjana mengaku tak diperbolehkan untuk berkomunikasi dengan Abdul Malik sebagai saksi dari JPU. Hal ini membuat pihak Vanessa Angel tak pernah dapat berkomunikasi dengan Abdul Malik.
"Kita pengacara nggak bisa berkomunikasi dengan saksi JPU jadi nggak pernah komunikasi," lanjut Arjana.
Sidang Vanessa pun akan kembali dilanjutkan pada Senin 14 September 2020. Agenda yang akan dijalankan masih mengenai pembacaan keterangan saksi.
Diperkirakan Abdul Malik akan datang memenuhi panggilan ini. Meski begitu, besar harapan pihak Vanessa untuk menunggu kedatangan Abdul Malik.
"Tanggal 14 lanjutannya (sidang). Agendanya masih saksi dari JPU ada lima orang, salah satunya Pak Abdul Malik. Kami harap beliau datang," tutur Arjana.
Dijelaskan Arjana, kehadiran Abdul Malik sangat ia tunggu-tunggu lantaran dapat membuktikan pengakuan Vanessa Angel terkait lima pil xanax yang ditemukan di dalam tas.
"Kalau beliau mengatakan sudah BAP, kami tahu. Selain di BAP, tapi saksi harus didengar di persidangan, dia yang lihat mengalami dan melakukan sendiri," jelas Arjana.
"Kami ingin beliau datang, supaya klien kami dan majelis bisa mengungkap siapa yang benar dan salah ini. Karena kan pasal ini berbunyi barang siapa yang secara melawan hak ini kan, harus clear," lanjutnya.