Jonathan Frizzy Menyesal dan Hidupnya Hancur Akibat Kasus Vape

Jonathan Frizzy Menyesal dan Hidupnya Hancur Akibat Kasus Vape

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 17 Sep 2025 16:34 WIB
Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy di PN Tangerang. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Aktor Jonathan Frizzy menyampaikan penyesalan terkait kasus vape berisi zat etomidate yang menjeratnya.

Pria yang akrab disapa Ijonk itu mengaku, kehidupannya hancur akibat persoalan hukum ini.

"Bukan cuma nyesel. Bisa dibilang hidup saya hancur," kata Jonathan Frizzy dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (17/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Ia dipenuhi perasaan kecewa dan marah atas kesalahan yang sudah diperbuat. Menurutnya, semua hal yang terjadi di luar kemampuan untuk dikendalikan.

"Saya nyesel, saya kecewa, saya marah atas semua kesalahan saya yang sudah saya perbuat dan di luar kemampuan saya juga," tutur Jonathan Frizzy.

Meski begitu, Jonathan Frizzy, mencoba ikhlas menerima proses hukum yang harus dijalaninya. Yang paling berat baginya adalah harus terpisah jauh dari anak-anaknya.

"Rasanya di dalam sini, saya jalani cuma bersyukur. Karena, di luar kemampuan diri saya dan saya harus sekarang terpisah ya, terus jauh dari anak-anak," ujar Jonathan Frizzy.

Aktor berusia 44 tahun itu menegaskan, kesalahan ini bisa dijadikan contoh agar masyarakat tidak melakukan hal serupa. Baginya, kasus ini adalah pelajaran besar yang harus ditanggung sepanjang hidupnya.

"Saya bilang saya hancur. Semoga ketika nanti saya bisa jadi contoh buat masyarakat di Indonesia, kalau kasus saya ini untuk jadi pelajaran untuk semuanya," ucap Jonathan Frizzy.

Ia juga tak lupa menyampaikan permintaan maafnya. Ia berharap kasusnya ini bisa memberi hikmah bagi banyak orang.

"Saya cuma bisa minta maaf untuk semuanya, untuk Indonesia. Kalau atas kesalahan saya ini dan ketidaktahuan saya akan pods etomidate ini, bisa membuat sedih orang yang saya sayangi. Saya berharap, masyarakat Indonesia bisa menjadi pelajaran dari kasus saya," pungkasnya.

Agenda selanjutnya, merupakan pembacaan tuntutan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (24/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain yakni Erna, Bahrun, dan Evan. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyalahgunaan zat berbahaya.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads