Urine Jonathan Frizzy Negatif Usai Coba Vape Berisi Etomidate di Bangkok

Urine Jonathan Frizzy Negatif Usai Coba Vape Berisi Etomidate di Bangkok

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 17 Sep 2025 15:50 WIB
Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy di PN Tangerang. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Aktor Jonathan Frizzy, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus dugaan penggunaan vape berisi zat etomidate.

Dalam agenda kali ini, ia hadir sebagai terdakwa dan memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.

Di sidang sebelumnya, Jonathan Frizzy, mengaku sempat mencoba vape berisi zat etomidate itu di Bangkok. Sepulang dari Negeri Gajah Putih itu, ia langsung melakukan tes urine dan hasilnya negatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Saya sudah sempat melakukan beberapa kali tes anti narkoba itu yang urin. Hasilnya negatif," kata Jonathan Frizzy dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (17/9/2025).

Ia menegaskan tes tersebut dilakukan secara mandiri. Aktor berusia 44 tahun itu bahkan membeli alat tes di apotek.

Hasil tes menunjukkan dirinya bersih dari narkoba. Hal itu membuatnya semakin yakin, bahwa vape yang dicobanya bukanlah barang berbahaya.

"Disitu ada tulisannya kayak THC, semua jenis narkoba itu semuanya ada, (hasil tesnya) negatif," beber Jonathan Frizzy.

Dengan hasil tes yang negatif, aktor berusia 44 tahun itu mengaku sempat mengira vape tersebut hanyalah produk biasa. Ia tidak menaruh curiga sama sekali saat mencobanya.

"Langsung berpikir kalau ini memang bukan apa-apa, ini seperti pods biasa aja," ujar Jonathan Frizzy.

Ayah tiga anak itu, juga menambahkan, sangat berhati-hati dalam urusan kesehatan. Ia mengaku memiliki penyakit bawaan sehingga merasa waspada terhadap segala bentuk narkoba.

"Karena, karena kalau saya sendiri juga ada penyakit bawaan juga. Jadi, memang saya takut banget kalau kena narkoba gitu," pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain yakni Erna, Bahrun, dan Evan. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyalahgunaan zat berbahaya.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads