Bukan Pansos, Ini Niat Mantan Istri Kedua Ayah Atta Halilintar Bersuara

Bukan Pansos, Ini Niat Mantan Istri Kedua Ayah Atta Halilintar Bersuara

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 02 Sep 2020 08:53 WIB
Halilintar Asmid, ayah Atta Halilintar.
Ayah Atta Halilintar diduga menelantarkan anak dari mantan istri keduanya. Foto: Dok. Instagram/halilintarasmid
Jakarta -

Seorang wanita tiba-tiba muncul dengan membawa sebuah tuduhan. Ia adalah Happy Hariadi yang mengaku sebagai mantan istri kedua ayah dari Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid.

Happy Hariadi menuding Halilintar Anofial Asmid telah menelantarkan anaknya. Ia mengaku sang anak tidak pernah dinafkahi sejak lahir hingga berusia 17 tahun.

Happy Hariadi sangat berharap Halilintar Anofial Asmid bisa mengakui putrinya yang bernama Mubarokah itu. Hal tersebut disampaikannya kepada LPAI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tentu adanya pengakuan bagi anak yang dilahirkan. Dengan itu juga memfasilitasi berbagai kebutuhan hidupnya, masa depannya, sekolahnya dan juga lain sebagainya sebagai sesuatu yang wajar," ungkap Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi, saat ditemui di kantornya, kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Happy Hariadi melayangkan laporan tersebut pada tanggal 6 November 2018. Namun selama hampir 4 bulan, Halilintar Anofial Asmid tidak memiliki itikad baik. Ia malah mengutus seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

"Dan sementara dari itu yang diutus mewakili beliau bahwa HH ini menyatakan akan datang. Akan tetapi pada hari yang sudah ditetapkan beliau-beliau tidak datang," imbuh pria yang akrab disapa Kak Seto itu.

Sampai akhirnya, kasus tersebut ditutup oleh LPAI. Kak Seto pun merekomendasikan Happy Hariadi melalui kuasa hukumnya, Dedek Gunawan, untuk menempuh jalur hukum.

"Jadi persiapkan bulan Desember, Januari, Februari, Maret, April ternyata belum ada juga ketegasan sikap dan berita kepastian kapan yang bersangkutan akan memenuhi undangan kami ya. Kemudian artinya kami menyatakan kasusnya ditutup dan kemudian dipersilakan untuk langsung (menempuh jalur hukum)," kata Kak Seto.

"Hal itu wajar, artinya kalau misal ada kasus-kasus macam ini lalu pihak korban merasa tidak ada tanggapan dan sebagainya ya silakan langsung. Karena memang anak dilindungi negara," pungkas Kak Seto.




(dar/dar)

Hide Ads