Kak Seto Akui Rekomendasikan Ayah Atta Halilintar Dipolisikan Soal Telantarkan Anak

Kak Seto Akui Rekomendasikan Ayah Atta Halilintar Dipolisikan Soal Telantarkan Anak

Hanif Hawari - detikHot
Selasa, 01 Sep 2020 17:08 WIB
Halilintar Asmid, ayah Atta Halilintar.
Ayah Atta Halilintar dipolisikan atas rekomendasi Kak Seto usai 3 bulan surat mediasi tak ditanggapi. (Foto: Dok. Instagram/halilintarasmid)
Jakarta -

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, akhirnya mengakui telah merekomendasikan Halilintar Anofial Asmid untuk dipolisikan. Ayah dari YouTuber Atta Halilintar itu diduga telah menelantarkan anaknya dari mantan istri kedua, Happy Hariadi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Seto Mulyadi saat ditemui di Kantor Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2020).

"Iya artinya merekomendasi ke kuasa hukumnya sehingga kalau memang ternyata tidak ada kejelasan atau niat untuk mengklarifikasi, padahal kami juga sudah menyampaikan surat segala secara santun ke alamat yang tepat," kata pria yang kerap disapa Kak Seto itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah penelantaran yang dilakukan oleh Halilintar Anofial Asmid rupanya sudah lama terjadi. Sejak anak perempuan Happy Hariadi, Mubarokah, lahir pada tahun 2003, anak tersebut rupanya tidak pernah dinafkahi. Tak hanya itu, Mubarokah juga tidak diakui sebagai anak oleh Halilintar Anofial Asmid hingga akhirnya ditelantarkan.

Pada tahun 2006, Halilintar Anofial Asmid dan Happy Hariadi bercerai. Poligami yang dilakukan Halilintar pun hanya sebentar, yaitu selama 8 tahun sejak 1998 menikah. Kini, Mubarokah sudah berusia 17 tahun tanpa adanya kasih sayang dari seorang ayah. Happy Hariadi pun membesarkan putrinya itu seorang diri hingga akhirnya ia menikah lagi.

ADVERTISEMENT

Namun Happy Hariadi baru mengadukan mantan suaminya tersebut kepada LPAI pada tanggal 6 November 2018. Laporannya pun akhirnya ditindaklanjuti oleh LPAI, namun tidak ditanggapi serius oleh Halilintar Anofial Asmid.

"Tidak ada tanggapan juga, jadi setelah lebih dari tiga bulan kami sarankan untuk menempuh jalur hukum. Sementara kami harapkan memang ada mediasi. Nah misalnya setelah penyelidikan ini kami dihubungi lagi untuk bisa mediasi tentu demi kepentingan yang terbaik untuk sang anak ini kami akan memediasi," lanjut Kak Seto.

(hnh/mau)

Hide Ads