Sidang kasus pencemaran nama baik oleh Vicky Prasetyo kepada mantan istrinya, Angel Lelga masih terus bergulir.
Sidang kali ini juga beragendakan pemberian keterangan saksi oleh Angel Lelga dan Fiki Alman yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).
Sebagai saksi pertama, Angel Lelga pun tampak hadir dipersidangan. Ia ditemani oleh kuasa hukum beserta timnya yang hadir tepat pukul 11.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angel tampak percaya diri dalam memulai kesaksiannya. Ia menjelaskan kronologi kejadian pencemaran nama baik yang dilakukan Vicky padanya. Angel juga menjawab semua pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), hakim ketua, hingga tim penasihat hukum Vicky.
Dalam sidang, Angel mengaku sempat diancam Vicky sebelum momen penggerebekkannya. Angel mendapat ancaman melalui chat yang dikirim Vicky kepadanya.
"Sebelum saya melihat tayangan memang sebelumnya ada ancanam. Memang sebelum kejadian itu banyak ancaman termasuk chat Vicky kepada saya," ujar Angel.
Angel juga turut menjelaskan dan menyebutkan ancaman apa saja yang ia dapatkan. Vicky disebut mengancam akan mengahancurkan niat Angel untuk menjadi salah satu anggota dewan.
"Dia (Vicky) mengatakan 'kalau kamu tidak menerima saya sebagai suami kamu kembali, saya akan merusak kamu dengan cara apapun. Saya bisa lakukan kalau kamu mau menceraikan saya dan tidak melibatkan kekuarga saya dalam kampanye, saya akan memotong tim sukses kamu'", jelas Angel.
Selain itu, saat penggerebekkan Angel mengaku sebelum berada di kamar ia tengah berbincang dengan Fiki Alman di taman.
Lalu Angel mengaku lari dengan Fiki ke kamar setelah mengetahui aksi Vicky Prasetyo yang berteriak-teriak hendak memasuki rumahnya.
"Awalnya saya di taman. Saya beranjak ke kamar dan berlindung karena dia sudah mengancam saya dan sudah teriak-teriak," tutur Angel.
Baca juga: Vicky Prasetyo Laporkan Balik Angel Lelga? |
Selain itu, Angel juga menjelaskan alasan dirinya memilih kamar sebagai tempat berlindungnya dengan Fiki saat Vicky memaksa masuk ke rumahnya.
"(Alasan memilih kamar) Karena pada saat saya sudah panik, saya ingin berlindung dari mereka, jadi saya ke kamar," ungkap Angel.
Diketahui dalam kasus ini Angel Lelga memang melaporkan tindakan Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018. Angel menyebut Vicky sudah menudingnya melakukan perselingkuhan dengan Fiki Alman sehingga merusak nama baiknya.
Atas kasus ini Vicky dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE dan KUHP, dengan rentetan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
(pig/ass)