Jerinx ditahan atas kasus 'IDI Kacung WHO'. Kini muncul petisi berjudul Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat!
Petisi tersebut dibuat oleh Persadha Nusantara. Hingga berita ini ditulis, petisi itu sudah ditandatangani lebih dari 70 ribu orang dengan target 75 ribu tanda tangan.
"Cuitan kacung di tengah kasus pandemi Covid-19 untuk membela masyarakat kecil, memperjuangkan agar tidak ada lagi ibu-ibu hamil yang meninggal karena syarat rapid tes sebelum melahirkan. Kini Jerinx yang membela mereka justru berada di balik jeruji besi," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika kasus Jerinx dengan cepat diproses kepolisian, bagaimana dengan kasus Munarman, mantan Jubir FPI yang menghina pecalang di Bali, yang sudah berstatus tersangka, kasusnya tak berujung hingga saat ini?" tulis Persadha Nusantara.
"Bagaimana dengan kasus pejabat negara yang diduga menganiaya staf masih bisa berleha-leha meskipun hasil visum sudah jelas?" tambahnya.
"Bebaskan Jerinx, tangkap para kacung penilep uang rakyat!"
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai proses pemidanaan Jerinx berlebihan. Menurutnya, apa yang diungkapkan Jerinx merupakan kritik terkait kebijakan pandemi COVID-19.
"Proses pemidanaan terhadap Jerinx lebay, berlebihan, apalagi, selain dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE pencemaran, juga dikenakan Pasal 28 ITE tentang ujaran kebencian atau hate speech," kata Abdul Fickar.
Ia menyayangkan kritik yang dilakukan Jerinx kemudian berujung pidana. "Jadi kriminalisasi terhadap Jerinx yang justru mengkritik dan mempedulikan penanganan COVID-19 menjadi tindakan yang ironis," ujarnya.
Jerinx ditahan polisi di kasus posting-an 'IDI kacung WHO'. Posting-an itu disebut Jerinx sebagai kritik semata.
Posting-an yang dipermasalahkan itu ada di akun Instagram @jrxsid, di-posting pada 13 Juni.
"BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini! π Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yg mengadu diri mereka sendiri dgn hak-hak rakyat," tulisnya.
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja menganggap posting-an Jerinx 'SID' menghina organisasinya. Suteja melapor ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.
(nu2/nu2)