Ikan aligator menjadi trending lantaran Yusuf Mansur yang memeliharanya di pesantren miliknya. Hal itu menjadi perbincangan lantaran jika memang ada memeliharanya bisa mendapatkan hukuman.
Berawal dari ketidaktahuan Yusuf Mansur akan ikan aligator tersebut, akhirnya kini terjawab sudah jika sebenarnya ikan tersebut tidak boleh dipelihara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada salah satu netizen yang memberitahu mengenai ikan aligator tersebut. Hal itu terlihat dalam kolom komentar Instagram milik Yusuf Mansur.
"Maaf Ustadz Yusuf, terkait memelihara ikan aligator ini tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014. Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar. Dinilai berbahaya karena sifatnya invasif dan merusak ekosistem alami," ucap akun bangben****.
Komentar itu langsung dibalas oleh Yusuf Mansur. Sang ustad mengatakan, dirinya memang sama sekali tidak mengetahui mengenai undang-undangan ikan aligator itu.
"Inna lillahi...benarkah? siap. saya kasih tahu kwn2 di pondok...makasih yaaa...berharga sekali info ini," jawab Yusuf Mansur dalam kolom komentar tersebut.
Akan hal itu, Yusuf Mansur pun menyampaikan rasa terima kasihnya. Ia berterima kasih atas apa yang sudah diberitahu mengenai ikan aligator tersebut. Tak hanya itu, Yusuf Mansur juga mengaku soal kesalahannya kali ini.
"Saya terima salah. Semoga jadi kebaikan buat keluarga besar reptil seluruh nusantara... Dan para pecintanya... Juga buat ekosistem alam ini. Mhn maaf an pribadi dan keluarga besar Pesantren. Siap mendapatkan petunjuk lebih lanjut dari yang mengerti dan paham soalan ini," ucap Yusuf Mansur.
(wes/dar)