Yusuf Mansur diketahui punya pesantren Daarul Quran di kawasan Tangerang. Di tempat itu, rupanya sang ustaz memelihara ikan aligator.
Hal itu diketahui dari unggahan Yusuf Mansur. Ada seorang santri yang memelihara ikan aligator di pesantren Daarul Quran.
Dalam foto yang diposting Yusuf Mansur, ikan yang dipegang santri itu begitu besar. Rupanya kata Mansur, ikan aligator itu telah dipelihara dari kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ikan Aligator di kolam pohon jamblang di DQ Ketapang Tangerang. Dari kecil nih... Punya santri... Met shalawat ya. Met sedekah," tulis Yusuf dalam caption di Instagram.
Lalu ada netizen berkomentar. Ia mengingatkan Yusuf Mansur bahaya memelihara ikan aligator.
Kata netter itu, Yusuf Mansur bisa terancam pidana dan denda. Yusuf diharapkan bisa menyampaikan ke santri yang pelihara ikan aligator untuk melepaskan ke perairan umum.
"Maaf Ustadz Yusuf, terkait memelihara ikan aligator ini tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014. Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar. Dinilai berbahaya karena sifatnya invasif dan merusak ekosistem alami," komen akun @bangben0206.
Yusuf Mansur langsung merespons. Ia kaget dan siap memberitahukan ke santri yang memelihara ikan tersebut.
"Inna lillaah.. benarkah? siap. saya ksh tau kwn2 di pondok.. mksh yaaa... berharga sekali info ini," ujar Yusuf.
Yusuf Mansur diingatkan soal pelihara ikan aligator karena warganet tersebut sayang terhadapnya. Ia takut Yusuf kena masalah.
"Njih Ustadz.. mohon maaf lancang mengingatkan karena sayang," sahut @bangben0206.
(mau/nu2)