Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan terdakwa dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam persidangan kali ini, saksi pelapor, dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), memberikan keterangan yang menyudutkan pihak terdakwa. Ia menegaskan, laporan polisi yang dilayangkan murni merupakan upaya membongkar praktik penipuan konsumen.
Doktif menepis tudingan pihak Richard Lee, yang menyebut kasus ini dipicu persaingan bisnis antar pemilik skincare. Ia menyatakan, dasar pelaporan adalah rilis resmi yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait produk White Tomato (WT) milik Richard Lee. Menurutnya, BPOM telah menemukan adanya tindakan ilegal berupa pengemasan ulang serta klaim berlebihan yang melanggar aturan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa per tanggal tadi tuh ya, konten Richard tentang WT itu dia bikin di tanggal Februari akhir tahun 2025. Karena memang BPOM sudah melihat gelagat dari terdakwa DRL yang sangat manipulatif, sehingga keluarlah rilis tanggal 9 Maret 2025. Yang mengatakan bahwa ya, tindakan relabeling dan overclaim yang dilakukan pelaku usaha di atas yaitu WT, melanggar beberapa peraturan perundang-undangan," kata Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8/2026).
Ia menambahkan temuan pelanggaran tersebut bukan merupakan hasil karangannya sendiri, melainkan data valid dari BPOM. Doktif menekankan, rilis BPOM tersebut mencakup pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini dianggapnya sudah cukup menjadi dasar kuat untuk membawa perkara ini ke ranah pidana.
"Jadi bukan Doktif. Jadi ini seharusnya ada saksi ahli yang akan muncul. Karena menghadapi betapa manipulatifnya, akhirnya keluarlah rilis. Kalau buat Doktif faktanya sudah jelas kok BPOM mengeluarkan bahwa produknya jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan," tegas Doktif.
Doktif juga menanggapi pertanyaan tim hukum Richard Lee, yang kerap menyinggung mengenai motif pribadi dalam membongkar produk kecantikan di media sosial. Ia menegaskan, tindakan adalah bentuk edukasi sekaligus pembongkaran terhadap produk yang dianggap menipu masyarakat.
"White Tomato tidak ada tomat putihnya, saya bongkar. Persaingan bisnis ke mana? Ini pembongkaran penipuan, kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa DRL. Itu membongkar penipuan. Penipuan persaingan bisnis dari mana, itu nipu!" tegasnya lagi.










































