Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menyeret nama Richard Lee, di Pengadilan Negeri Tangerang kembali digelar.
Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, tim kuasa hukum Richard Lee mengklaim, menemukan sederet kejanggalan serta pernyataan yang dinilai tidak konsisten antara keterangan saksi di dalam ruang sidang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan pihaknya menemukan ada dugaan kebohongan yang disampaikan selama proses pembuktian berlangsung. Menurutnya, keterangan yang disampaikan saksi pelapor di hadapan majelis hakim, mulai melenceng dari fakta-fakta yang sebelumnya tertulis secara resmi di dokumen penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami saksikan memang banyak sekali hal-hal yang janggal, ada kebohongan-kebohongan yang menurut kami demikian. Tadi kami saksikan, kami masih menyiapkan sangat banyak pertanyaan dan sangat detail untuk mengungkap kebenaran. Kayak tadi contohnya apakah benar tahu, karena di BAP-nya tahu, tapi di sini berubah," kata Faizal Hafied usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8/2026).
Pihak kuasa hukum menyebut, pihaknya telah menyiapkan puluhan pertanyaan yang akan diajukan pada persidangan pekan depan guna menguji konsistensi kesaksian pihak pelapor.
"Ini pekan depan akan kami ungkap secara tegas. Ini tadi baru sampai 30 pertanyaan, kami masih ada sampai 95 pertanyaan. Untuk menegakkan hukum dan kebenaran itu harus dilakukan dengan jalan yang benar, dengan kejujuran. Tidak bisa dengan cara yang salah atau ditambah rekayasa dan kebohongan," ujar Faizal Hafied.
Selain menyoroti ketidaksingkronan BAP, Richard Lee, secara pribadi juga memberikan penekanan mengenai asal-usul barang bukti produk White Tomato yang dipermasalahkan.
Ia bersikukuh produk yang diuji oleh pihak pelapor bukan berasal dari gerai resmi miliknya, melainkan dari pihak ketiga yang validitasnya dipertanyakan dalam ranah hukum perlindungan konsumen.
"Pertanyaan saya dari kemarin, sudah sangat fix bahwa Saksi Samira membeli dari toko lain atau bukan toko saya yaitu dr. Richard Shop dan juga dr. Richard Lee Shop. Itu sudah fix, bukan beli di toko saya," tegas dr. Richard Lee.
Dalam kesempatan yang sama, tim hukum Richard Lee, mengungkapkan adanya poin krusial yang dianggap sangat menguntungkan posisi kliennya. Ia membeberkan bukti alibi mengenai keberadaan suami Reni Effendi itu saat peristiwa yang dilaporkan terjadi, yang menurutnya menggugurkan unsur pidana yang disangkakan oleh pihak lawan.
"Sangat menguntungkan. Tanggal 12 Dokter Richard tidak ada di Indonesia. Laporan tanggal 12, pasal 435 itu setiap orang, dan orangnya ada di Singapura. Jadi tidak ada peristiwa pidana di tanggal 12 Oktober sehingga harus bebas," pungkas Faizal Hafied.










































