Ikan aligator tiba-tiba saja menjadi trending. Hal itu bermula dari Yusuf Mansur yang membicarakan ikan aligator itu. Belum lama ini, sang ustad diketahui memelihara ikan aligator tersebut di pesantren miliknya.
Hal itu terlihat dalam Instagram miliknya. Lantaran banyak pro dan kontra mengenai ikan aligator tersebut, Yusuf Mansur akhirnya buka suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf Mansur mengaku tidak tahu menahu menyoal ikan aligator itu. Yusuf Mansur sampai meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Permintaan maaf itu disampaikan Yusuf Mansur dalam Instagram miliknya. Yusuf Mansur juga menyampaikan jika dirinya salah akan hal ini.
"Saya terima salah. Semoga jadi kebaikan buat keluarga besar reptil seluruh nusantara... Dan para pecintanya... Juga buat ekosistem alam ini. Mhn maaf an pribadi dan keluarga besar Pesantren. Siap mendapatkan petunjuk lebih lanjut dari yang mengerti dan paham soalan ini," ucap Yusuf Mansur dalam Instagram miliknya.
Persoalan ini bermula dengan ketidaktahuan Yusuf Mansur mengenai bagaimana seharusnya ikan aligator tersebut. Yusuf Mansur juga berterima kasih karena sudah ditegur secara tidak langsung soal masalah ikan aligator ini.
"Ternyata selama ini, antara tau dan ga tau. Tepatnya, ga ada yg konsen ke soalan ini. Sampe kemudian ada instruksi saya soal danau dikeringin untuk dibersihkan dll. Ketauanlah ada ikan segede itu," ucap Yusuf Mansur lagi.
Baca juga: Sidang Perdata Ustaz Yusuf Mansur Berlanjut |
Sebelumnya, Yusuf Mansur diberitahu salah satu netizen soal hukum memelihara ikan aligator ini. Ada salah satu netizen yang mengungkapkan, Yusuf Mansur bisa terancam pidana dan denda lantaran memelihara ikan tersebut.
"Maaf Ustadz Yusuf, terkait memelihara ikan aligator ini tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014. Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar. Dinilai berbahaya karena sifatnya invasif dan merusak ekosistem alami," papar salah satu netter dengan akun bangbe***.
(wes/dar)