Atalarik Syah digugat secara perdata oleh mantan istrinya Tsania Marwa di Pengadilan Agama Cibinong. Gugatan tersebut soal harta gono gini.
Sidang lanjutan mediasi pun telah digelar pada hari ini, Rabu (22/7/2020). Namun sayangnya, mediasi tersebut gagal dan akan dilanjutkan di kursi pesakitan.
"Hari ini, penyampaian hasil mediasi bahwa mediasi itu gagal. Karena berhubungan dari Atalarik Syah sudah melakukan kuasa hukum kepada kami, maka tidak perlu Atalarik Syah sendiri hadir. Begitu juga dari penggugat tadi hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Tsania Marwa juga tidak hadir. Itu dalam hukum acara perdata diperkenankan seperti itu," ujar kuasa hukum Atalarik Syah, Raaf Sanja Halatta, saat ditemui di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang selanjutnya akan berlangsung dengan agenda jawaban dari pihak Atalarik Syah. Kemudian sidang akan berlanjut secara online.
"Artinya, nanti kita dari hasil jawabannya itu kita upload melalui sistem. Jadi artinya tidak ada tatap muka lebih dulu, baru nanti dilanjutkan dari pihak penggugat untuk menanggapi dari jawaban tergugat, dari kami dari Atalarik Syah, itu Minggu depannya lagi. Setelah replik, kasih kesempatan satu minggu lagi berikutnya, untuk kami menjawab duplik," ungkap Raaf Sanja Halatta.
"Nanti kita tatap muka lagi dalam persidangan tanggal 19 Agustus, agenda pembuktian. Biasanya dalam praktik hukum acara perdata nanti dari pihak penggugat dulu yang akan membuktikan gugatan, karena dia yang mengajukan, begitu," lanjutnya.
Atalarik Syah menyebutkan beberapa poin yang membuat mediasinya gagal. Di antaranya adalah soal gugatan Tsania Marwa yang dinilainya tak masuk akal.
"Ya tentu ada yang memberatkan buat saya, satu adalah data-data yang menurut saya tidak masuk akal, karena itu semua ada di beliau. Kedua ketidakjujurannya dari beliau, si penggugat ini adalah dia tidak mengakui adanya barang-barang yang dia pergi pertama kali meninggalkan rumah kalau isi brankas saya dikosongin, itu dia nggak cerita. Tabungan saya, tabungan bersama kami, saya kan sekali lagi, saya pernah cerita ya, dari awal perkawinan saya 100 persen honor saya itu, tentu saja itu dari pekerjaan dalam masa pernikahan, saya 100 persen ke dia dan itu tabungannya di bawa pergi sama dia. Saya cuma punya uang Rp 3 juta saat itu ditinggal pergi. Tapi dia enggak cerita itu semuanya," beber Atalarik Syah.
"Jadi kenapa saya tunggu? Karena dia penggugat, tentu saja saya pengin lihat itikad dari penggugat, itikad baiknya, kejujurannya sejauh mana. Dan ternyata saya tidak perlu menambahkan saat mediasi dan tetap bersikeras justru, mestinya, ya adalah pembicaraan yang bisa ditempuh di jalan tengah gitu, nggak terjadi, ya sudah. Karena saya sudah ada ahli-ahlinya di bidang hukum perdata, mungkin keinginan dia itu bisa dijawab secara perdata saja dalam pengadilan," pungkas Atalarik Syah.
(hnh/nu2)