Sidang perdana kasus pencemaran nama baik Vicky Prasetyo sudah berlangsung. Vicky Prasetyo didakwa atas pasal yang menyangkut UU ITE dan kasus pidana.
Atas dakwaan tersebut, Vicky mantap mengajukan eksepsi atau keberatan. Mantan suami Angel Lelga itu, langsung mengajukan eksepsinya di dalam persidangan setelah memutuskan bersama tim kuasa hukumnya.
"Vick dikasih kesempatan ajukan keberatan dalam dakwaan gimana?" tanya Ramdan Alamsyah, selaku kuasa hukum Vicky saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rahu (22/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eksepsi aja Pak Ramdan," tegas Vicky.
"Baik. Berarti kita akan ajukan eksepsi dari dakwaan jaksa," tutur Ramdan.
Lebih lanjut, dalam pengajuan eksepsi Vicky diberikan waktu selama satu minggu ke depan untuk mempersiapkannya. Hal itu juga kerap diajukan Ramdan kepada ketua hakim di persidangan.
"Jadi kami memberikan saudara lewat penasehat hukum akan mengajukan keberatan atau eksepsi dari dakwaan penuntut umum," ujar Ketua Hakim.
Baca juga: Vicky Prasetyo Didakwa Pasal Berlapis |
"Kami minta waktu," tegas Ramdan.
"Kami berikan waktu satu minggu cukup ya," sahut Ketua Hakim.
Lebih lanjut, Ramdan juga turut mengajukan penahanan penangguhan terhadap Vicky Prasetyo. Diketahui, pengajuan penahanan ini merupakan kali kedua dilakukan Vicky dan kuasa hukumnya.
Ramdan juga turut menjelaskan jaminan penangguhan penahanan yang merupakan keluarga dari Vicky Prasetyo.
Vicky Prasetyo disebut, tak akan menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri semasa hukumannya jika penangguhan penahanannya kali ini dikabulkan.
"Terima kasih yang mulia majelis hakim, 21 Juli 2020 kami secara resmi mengajukan atau memasukkan ke pengadilan berkas penangguhan penahanan atau peralihan dari jenis tahanan terdakwa klien kami," tutur Ramdan.
"Kami memohon secara tertulis termasuk pernyataan penjaminan terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya. Jaminan dari keluarga sudah kami sampaikan dalam permohonan tertulis. Mohon dengan hormat bisa dipertimbangkan majelis hakim," lanjutnya.
Sidang Vicky Prasetyo pun akan kembali dilanjutkan pada 29 Juli 2020 dengan agenda eksepsi atau keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(pig/wes)