Pengacara Lucinta Luna, AAFS, mengatakan bahwa Lucinta Luna tak dapat dipidana. Hal itu karena Lucinta Luna sudah lama menggunakan zat psikotropika Golongan 1 yakni ekstasi.
Bahkan AAFS menyamakan Lucinta band Slank. Lantaran Slank sempat memakai narkoba di masa lalu.
"Sama waktu Slank bilang 'saya dulu pengguna'. Sekarang sudah berhenti. Kan itu tidak bisa dipidana," ujar AAFS usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa mempidanakan yang sudah lalu," lanjutnya.
Baca juga: Kondisi Terkini Lucinta Luna Selama Dibui |
Memang ketika pemeriksaan urine Lucinta diketahui positif benzo yang harus berdasarkan resep dokter dalam penggunaanmya. Namun ketika dites rambut, Lucinta Luna positif amfetamin yaitu ekstasi yang dituduhkan kepadanya.
Meski tes rambunya positif ekstasi AAFS, mengungkapkan bahwa hasil tes rambut tidak bisa jadi tolak ukur waktu pemakaian ekstasi yang dikonsumsi Lucinta Luna. Sehingga AAFS menyakini Lucinta Luna tidak bisa didakwa.
Bahkan AAFS mengatakan bakal mendatangi saksi ahli dalam perihal tersebut.
"Kita lihat aja nanti kami juga akan mendatangkam saksi ahli minggu depan yang lebih. Ingin menanyakan detail tentang bahaya dan efek obat-obatan itu, sejauh mana karena kalau dari hasil berita acara pemeriksaan yang di polisi urine-nya negatif," pungkasnya.
Memang dalam persidangan Lucinta Luna membantah adanya kepemilikan ekstasi yang dituduhkan kepadanya.
Diketahui Lucinta Luna diamankan di apartemen di Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2020) bersama tiga rekannya. Dari penangkapan itu polisi menyita tramadol dan riklona di tas milik Lucinta Luna.
Dalam kesempatan itu polisi juga mengamankan pil ekstasi. Yang berada di kantong sampah di apartemen Lucinta.
(fbr/doc)