Artis Dhawiya Zaida tak bisa menahan haru saat mendengar suaminya, Muhammad Basurrah, divonis 5 tahun penjara karena narkoba. Ia pun syok saat mengetahui hal tersebut.
Anak pedangdut Elvy Sukaesih itu hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memantau jalannya persidangan. Seperti yang diduga, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak jauh berbeda vonis.
"Ya seperti yang sudah saya bayangkan juga bahwa dengan tuntutan 7 tahun dengan (denda) Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan, artinya saya yakin putusan hakim nggak akan mungkin bisa jauh dari itu," ujar Dhawiya berkaca-saat, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/7/2020).
"Saya benar-benar speechless, nggak bisa ngomong, cuma saya akan tetap mengupayakan apa pun yang jadi keadilan buat suami saya, pasti itu," sambungnya.
Dhawiya Zaida merasa dizalimi dengan vonis tersebut. Padahal, barang bukti yang dimiliki Muhammad Basurrah tidak begitu besar.
Tak hanya itu, Muhammad Basurrah juga tidak direkomendasikan untuk rehabilitasi. Padahal seharusnya, menurut Dhawiya Zaida, suaminya harus diobati karena sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
Muhammad Basurrah dan rekannya yang ditangkap bersama, Mochamad Syafik, dinyatakan bersalah dalam pemufakatan jahat.
"Iya, jelas kami merasa dizalimi. Lain itu dikarenakan harusnya fakta yang terungkap dalam persidangan itu adalah pasal 127, malah yang diputus 112 yang nyatanya tidak terbukti, 112 juncto Pasal 123, itu tidak terbukti," tutur kuasa hukum Muhammad Basurrah, Malwan Hadiman.
"Permufakatan jahat apa? Itu yang dituduhkan. Fakta mana yang terungkap di dalam persidangan bahwa terdakwa satu dan terdakwa dua itu bermufakat untuk menggunakan sabu tersebut. Berdasarkan hasil yang di handphone yang disita oleh para penyidik itu setelah dilakukan penggeledahan itu tidak terbukti adanya percakapan antara terdakwa satu dan terdakwa dua untuk mau menggunakan barang itu secara bersama sama melainkan fakta yang terungkap bahwa terdakwa 1 itu, dia menggunakan barang itu sendiri, terus datang terdakwa dua dengan maksud mengurus pasport," beber Malwan Hadiman.
"Kemudian terdakwa dua setelah makan, dia ke kamar mandi, dia menemukan ada di pemakaian sabu dan alat-alatnya. Lalu dia minta kepada terdakwa satu 'ini gue pakai ya? Gue minta?', berarti di situ tidak ada permufakatan jahat secara bersama-sama menggunakan barang itu, tapi secara kebetulan saja," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis tersebut, Muhammad Basurrah pun mengajukan banding. Ia tak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Seperti diketahui, Muhammad Basurrah ditangkap karena narkoba sabu. Ia diamankan dengan barang bukti 0,66 gram sabu di selipan arlojinya dan 0,41 gram sabu di bungkus rokok.
Muhammad Basurrah diamankan di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada Sabtu, 5 Oktober 2019. Sebelumnya ia terjerat kasus serupa bersama Dhawiya Zaida.
(hnh/nu2)