Jefri Nichol Diminta Penuhi Kontrak 4 Syuting Film

Jefri Nichol Diminta Penuhi Kontrak 4 Syuting Film

Pingkan Anggraini - detikHot
Senin, 29 Jun 2020 13:54 WIB
Jefri Nichol saat ditemui di kawasan Cikini.
Jefri Nichol / Foto: Noel/detikHOT
Jakarta -

Jefri Nichol digugat pihak Falcon Pictures terkait dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini telah berjalan hingga tahap dua kali mediasi.

Diketahui, sidang yang akan berlanjut minggu depan ini akan beragendakan penetapan poin-poin yang perlu disepakati oleh kedua belah pihak.

Pihak penggugat, meminta agar Jefri dapat kembali menjalankan syutingnya pada empat film milik Falcon Pictures yang sebelumnya telah disepakati. Lalu, apakah Jefri akan menyanggupinya?



"Iya jadi gini, kita kan nanti masuknya di poin-poin dimana akan disepakati. Apabila disepakati. Kalau seandainya sudah disepakati nanti akan saya sampaikan seperti apa perdamaiannya," ujar Aris Marasabessy, selaku kuasa hukum Jefri, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Lebih lanjut, pihak Jefri belum ingin membicarakan perihal poin-poin yang nantinya akan dilayangkan untuk melakukan perdamaian. Hal ini juga telah disepakati Jefri.

Dijelaskan Aris, hal ini mereka lakukan karena menghormati proses berjalannya mediasi.



"Yang namanya perdamaian kan nggak ada yang kalah, nggak ada yang menang. Ya sama-sama damai gitu kan. Saya kan sempat ngomong bahwa, kalau ini sudah masuk ke pokok perkara ya harus saya sampaikan poin-poin perkaranya seperti apa. Tapi karena masih dalam tahap mediasi saya menghormati mediasi, klien juga masih membuka ruang untuk mediasi sama-sama ayo. Kita sama-sama ngobrol soal perdamaiannya seperti apa," papar Aris.

"Ingat perdamaian itu bukan Nichol yang kalah. Tapi sama-sama menang. Sebagai kita menang, sebagai penggugat juga menang sehingga damai," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Lebih lanjut, Aris menyebut Jefri akan siap berdamai jika poin-poin yang ada dalam mediasi disepakati oleh kedua belah pihak.

Jika ada yang tidak disepakati maka mediasi pada kasus ini gagal dan beralih pada pokok perkara.




(doc/wes)

Hide Ads