Sidang wanprestasi Jefri Nichol vs Falcon Pictures kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sayang, sidang kembali ditunda hingga 8 Mei 2020.
"Sidang hari ini kembali ditunda, poinnya karena di tergugat tiga itu belum dateng, belum bisa hadir dan alasan ketidakhadiran juga belum ada alasannya. Jadi suratnya belum ada dari pengadilan, jadi kita ditunda sampai tanggal 8," ujar kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy saat ditemui di PN Jaksel, Senin (27/4/2020).
Meskipun begitu, pihak Jefri Nichol masih ingin menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan. Mereka ingin berdamai dengan rumah produksi Falcon Pictures selaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Poinnya kita masih mengajukan upaya upaya persuasif untuk penggugat, walaupun perkara ini terus berlanjut tapi kami juga mendorong untuk, ya kalau seandainya ada peluang berdamai, silahkan berdamai. Toh ini juga kan sengketanya, sengketa bisnis. Bisa didamaikan,"tandas Aris Marasabessy.
Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol, ibunya dan sang manejer sebesar Rp 4,5 miliar. Mereka diduga melakukan wanprestasi karena melanggar kontrak empat film.
Kontrak tersebut terjadi pada 2018. Jefri Nichol pun sudah menerima uang muka sebesar Rp 280 juta.
(hnh/wes)