Jefri Nichol diduga melanggar kontrak kerja dengan rumah produksi Falcon Pictures. Ia pun digugat bersama ibunda dan manajernya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pria 21 tahun itu diduga tidak menyelesaikan 4 film baru yang akan dijalani. Padahal, Jefri Nichol sudah menerima uang muka sebesar Rp 280 juta.
"Kontrak dari 2018 ya, kalau saya tidak salah dan itu masih ada kontrak," kata kuasa hukum Falcon Pictures, Susy Tan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada jangka waktu (kontrak kerjanya), tapu ketentuannya untuk main dalam empat film," sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, Jefri Nichol digugat secara perdata sebesar Rp 4,5 miliar. Namun hingga saat ini pihak Jefri Nichol diduga belum memiliki itikad baik terkait hal itu.
"Biasanya kalau sudah masuk Pengadilan itu berati sudah nggak ada jalan keluar. Artinya sudah somasi," tandas Susy Tan.
Pada awal Maret 2020 lalu, Jefri Nichol sudah dikonfirmasi soal gugatan ini namun belum mau berkomentar. Alasannya yaitu dia belum melihat langsung surat gugatannya.
"Kalau untuk tuntutan Falcon sendiri aku belum dapat surat apa pun. Tahunya dari social media. Dan belum baca suratnya, jadi belum bisa kasih komentar apa-apa," kata Jefri Nichol di Senayan City, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
(hnh/imk)