Jefri Nichol digugat Rp 4,5 Miliar oleh rumah produksi Falcon Pictures. Jefri Nichol tak hadir langsung di sidang melainkan diwakili oleh kuasa hukum.
"Yang tadi hadir pihak Jefri Nichol maupun ibunya. Yang dari manajer tidak ada. Jadi baru ada dari pihak Jefri dan ibunya," kata kuasa hukum Falcon Pictures, Susy Tan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Sidang perdana digelar tadi pagi. Agenda sidang yaitu pemeriksaan berkas oleh majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk manajer akan dipanggil lagi oleh pihak Pengadilan. Kalau dari kami karena kami sudah hadir itu tetap datang," sambungnya.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 6 April 2020 mendatang. Pihak Falcon Pictures berharap semua pihak yang tergugat bisa kooperatif dalam menjalani perkara tersebut.
Sebelumnya, Falcon Pictures melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Februari 2020. Rumah produksi itu nenuntut sebesar Rp 4,5 miliar kepada Jefri Nichol, termasuk ibunya dan manajernya.
Jefri Nichol diduga melanggar kontrak kerja untuk empat film. Pria 21 tahun itu disebut sudah menerima uang muka sebesar Rp 280 juta. Namun, Jefri Nichol dianggap melanggar kontrak karena sudah terlibat di film produksi perusahaan lain.
Pada awal Maret 2020 lalu, Jefri Nichol sudah dikonfirmasi soal gugatan ini namun belum mau berkomentar. Alasannya yaitu dia belum melihat langsung surat gugatannya.
"Kalau untuk tuntutan Falcon sendiri aku belum dapat surat apa pun. Tahunya dari social media. Dan belum baca suratnya, jadi belum bisa kasih komentar apa-apa," kata Jefri Nichol di Senayan City, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
(hnh/imk)