"Kalau untuk tuntutan Falcon sendiri aku belum dapat surat apa pun. Tahunya dari social media," kata Jefri Nichol di Senayan City, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Jefri juga kembali meyakini awak media soal belum mendapatan surat gugatan dari Falcon Pictures. Sehingga ia belum bisa berkomentar panjang.
"Dan belum baca suratnya, jadi belum bisa kasih komentar apa-apa," ungkapnya lagi.
Sebelumnya, Falcon Pictures melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Februari 2020. Rumah produksi itu nenuntut sebesar Rp 4,5 miliar kepada Jefri Nichol, termasuk ibunya dan manajernya.
"Ya ada perkara perdata masuk nomor 171/Pdt.G/2020, itu didaftar tanggal 24 Februari 2020, yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai penggugat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur saat ditemui pada Rabu (26/2/2020).
"Tergugatnya adalah Jefri Nichol itu sebagai tergugat 1, kemudian Junita Eka Putri tergugat 2, ibunya ini, terus Ahmad Baidhowi sebagai tergugat 3, berarti manajernya," lanjutnya.
Baca juga: Soal Gugatan Rp 4,2 Miliar Buat Jefri Nichol |
Guntur memaparkan gugatan ini dilayangkan PT Falcon terkait perjanjian soal film. Jefri disebut telah meneken perjanjian untuk terlibat di empat film.
Usai meneken perjanjian itu, Jefri disebut sudah menerima uang muka sebesar Rp 280 juta. Namun, Jefri dianggap melanggar kontrak karena sudah terlibat di film produksi perusahaan lain.
(mau/nu2)