Empat tahun sudah sengketa jual beli rumah yang dialami Anya Dwinov berjalan. Tapi, sampai sekarang Anya Dwinov belum juga bisa menempati rumah yang sudah dia cicil selama 7,5 tahun itu.
Mengingat ke belakang, Anya Dwinov membeli rumah warisan mendiang Moearsono Wongsoredjo dan Rosita Moearsono. Moersono sudah menyerahkan rumah tersebut kepada tiga anaknya, Alida Baybizar, Big Bagawaigita, dan Krisna Dwi Sapta.
Ketiga ahli waris tersebut kemudian sepakat untuk menjual rumah tersebut kepada Anya Dwinov tahun 2013. Setelah semua sepakat, tiba-tiba salah satu ahli warisnya, Alida Baybizar, membatalkan keinginan tersebut dan menggugat Anya, ahli waris lainnya, notaris, BPN (Badan Pertahanan Nasional), dan bank secara perdata di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat empat tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa gugatan Alida tidak dapat diterima. Putusan majelis hakim di tingkat pertama tersebut dibacakan pada 10 April 2017.
Tidak terima dengan putusan itu, Alida mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan nomor perkara 68/PDT/2018/PT.BDG, hingga akhirnya perkara ini sampai ditingkat Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Alida Baynizar atau Alida Sitawati Moearsono pada 18 Desember 2018.
Lagi-lagi pihak Alida masih bersikukuh untuk mendapatkan kembali rumah tersebut dengan mengajukan PK. Permohonan itu tercatat di PN Bekasi pada 24 Februari 2020.
Alhasil Anya Dwinov sampai sekarang belum bisa menempati rumah yang sudah dia bayar melalui cicilan KPR.
"Menurut Sertifikat yang terdaftar resmi di BPN Bekasi, rumah di Jl Gaharu II No. 17, Jaka Sampurna, Bekasi itu atas nama saya. Tapi saya sendiri nggak pernah menginjakan kaki di rumah itu. Selama 7,5 thn ini, justru orang lain yang menikmati rumah tersebut secara gratis, tanpa bayar apapun ke saya," curhat Anya Dwinov.
(dar/dar)