Persidangan kasus peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali mengungkap hal mengejutkan. Ini soal cara Ammar Zoni dkk diduga mengedarkan narkoba di Rutan Salemba.
Dalam pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian Polsek Cempaka Putih, menyebut Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.
Saksi polisi, Randi Iswahyudi, menjelaskan di hadapan Majelis Hakim, Ammar Zoni menjalin komunikasi intensif dengan seorang pemasok bernama Andre, yang hingga kini masih berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil interogasi dan penyelidikan, diketahui aktor berusia 32 tahun itu mendapatkan pasokan sabu dalam jumlah besar untuk diedarkan kembali di lingkungan warga binaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ammar Zoni mendapatkan sabu sebanyak 100 gram dari saudara Andre. Barang itu sudah diedarkan di dalam Rutan," kata Randi dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan keterangan saksi, Ammar Zoni disebut menerima imbalan dalam memfasilitasi masuknya barang haram tersebut ke dalam rutan. Upah tersebut diberikan khusus sebagai bagian dari kesepakatan transaksi 100 gram sabu.
"Dia mendapatkan upah sebanyak Rp 10 juta dari 100 gram itu, untuk terdakwa Ammar saja," beber Randi.
Lebih lanjut, saksi membeberkan cara kerja peredaran narkoba yang dilakukan Ammar Zoni dkk. Kakak Aditya Zoni itu diketahui menggunakan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi untuk mengatur transaksi.
"Barang itu diserahkan dulu ke Rifaldi, diperlihatkan ke Ammar, lalu dibagi 50 gram untuk Ko Andi dan 50 gram untuk Rifaldi. Komunikasi langsung dilakukan Ammar dengan Andre melalui aplikasi," jelasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan peran Ammar Zoni di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
(ahs/pus)











































