4 Tahun Berjalan, Sengketa Jual Beli Rumah Anya Dwinov Ternyata Belum Usai

4 Tahun Berjalan, Sengketa Jual Beli Rumah Anya Dwinov Ternyata Belum Usai

Desi Puspasari - detikHot
Senin, 22 Jun 2020 10:08 WIB
Anya Dwinov
Foto: Noel/detikHOT
Jakarta -

Anya Dwinov mengaku jadi korban sengketa jual beli rumah. Sudah membayar rumah yang jadi incarannya selama 7,5 tahun, Anya masih harus menghadapi gugatan ahli waris penjual, Alida Baynizar, soal kepemilikan rumah tersebut.

Kasus sengketa Anya Dwinov ini memang terbilang rumit. Anya sudah membeli rumah yang berada di kawasan Jaka Sampurna, Bekasi, Jawa Barat itu sejak 2013. Sampai saat ini Anya sama sekali belum pernah memegang rumah tersebut.

Cukup panjang perjalanan yang harus dijalani sang presenter. Dia sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi sampai Pengadilan Tinggi, terkait sengketa rumah dengan ahli waris, Alida Baynizar, yang bersikukuh untuk mendapatkan kembali rumah tersebut. Padahal Anya Dwinov sudah membayar lunas rumah yang dibelinya melalui KPR bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara saya ini sudah berjalan sejak 28 Juni 2016. Satu minggu lagi, tanggal 28 Juni 2020 adalah ulang tahun ke-4 atas berjalannya perkara No. 337/Pdt.G/2016/PN.Bekasi," cerita Anya Dwinov lewat pesan singkat, Senin (22/6/2020).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa gugatan Alida tidak dapat diterima. Putusan majelis hakim di tingkat pertama tersebut dibacakan pada 23 April 2014.

"Tanggal 10 April 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi mengeluarkan putusan. Tanggal 29 Maret 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperkuat putusan PN Bekasi. Tanggal 18 Desember 2018, Hakim Agung di Mahkamah Agung kembali memperkuat semua putusan," jelas Anya.

"Bahwa posisi saya benar. Gugatan pihak lawan ditolak. Namun, saya masih belum bisa mendapatkan hak saya sebagai pemilik rumah tersebut," tukasnya.

Alida mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan nomor perkara 68/PDT/2018/PT.BDG, hingga akhirnya perkara ini sampai di tingkat Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Alida Baynizar atau Alida Sitawati Moearsono pada 18 Desember 2018.

Ternyata, pihak Alida masih bersikukuh untuk mendapatkan kembali rumah tersebut dengan mengajukan PK. Permohonan itu tercatat di PN Bekasi pada 24 Februari 2020.

"Aku terima surat pemberitahuan PK pada 26 Maret 2020, lalu masukin kontra memori PK pada 7 April 2020," ucapnya.

"Sekarang, saya kembali dalam posisi menunggu. Menunggu kapan perkara saya ini selesai? Kapan saya bisa merasakan apa yang saya bayarkan selama ini? Kapan saya mendapatkan hak saya? curhat Anya Dwinov.



Simak Video "Video: AKSI Mau Gugat LMKN Buntut Kisruh Royalti"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads