Kalah di MA, Pihak Ruben Onsu Tegaskan Tak Akan Tutup Restoran

Kalah di MA, Pihak Ruben Onsu Tegaskan Tak Akan Tutup Restoran

Desi Puspasari - detikHot
Minggu, 14 Jun 2020 17:32 WIB
Jordi Onsu dan Minola Sebayang beri penjelasan usai gugatan Geprek Bensu ditolak MA
Foto: Jumpa pers pihak Ruben Onsu (Desi Puspasari/detikcom)
Jakarta -

Masih perkara perebutan nama 'Bensu' antara PT Onsu Pangan Perkasa dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono. Mahkamah Agung menolak gugatan pihak Ruben Onsu.

Pada Januari 2020 PT Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Ruben dan mengabulkan gugatan balik PT Ayam Geprek Benny Sujono. Enam merek 'Bensu' yang didaftarkan Ruben Onsu dibatalkan dengan segala akibat hukumnya.

"Dari 35 yang dibatalkan hanya enam merek atau sertifikat di kelas 43. Ada 'Geprek Bensu' dengan logo ayam, 'I Am Geprek Bensu' logo ayam, dan lain-lain. Apa kelas 43? Ya, buka cafe dan restoran. Tapi, kelas lain di kelas 29, 30, 32, 35, dan 45 tidak dibatalkan soal waralaba, franchise, online, kemasan, tidak dibatalkan. Yang dibatalkan adalah kelas 43 soal pembukaan restoran," jelas Minola Sebayang, pengacara Ruben Onsu dan PT Onsu Pangan Perkasa di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Ruben Onsu, Minola SebayangPengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang Foto: Jumpa pers pihak Ruben Onsu (Desi Puspasari/detikcom)

Minola menambahkan untuk dua sertifikat di kelas 43 milik Ruben Onsu yang tak dibatalkan menandakan perusahaan milik Ruben Onsu masih boleh membuka gerai.

"Tidak perlu tutup, karena kami masih ada dua sertifikat di kelas 43. Yang harus dilakukan adalah mengubah font atau form nama. Karena sertifikat itu 'Geprek Bensu'," bebernya.

ADVERTISEMENT

"Mau diganti pun masyarakat tidak akan terpengaruh. Atau kita bikin ubah logo tidak mempengaruhi. Tapi, tidak mengharuskan kami menutup usaha kami," tegas Minola Sebayang.




(pus/imk)

Hide Ads