Ruben Onsu Masih Sibuk dengan Persoalan Ayam Geprek

Round Up

Ruben Onsu Masih Sibuk dengan Persoalan Ayam Geprek

Tim detikhot - detikHot
Kamis, 11 Jun 2020 21:44 WIB
Sarwendah dan Ruben Onsu saat ditemui di studio Trans TV.
Ruben Onsu soal geprek bensu Foto: Noel/detikFoto
Jakarta -

Mahkamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu terkait nama Bensu dalam bisnis ayam geprek. Persoalan itu dimulai sejak muncul merek I Am Geprek Bensu.

Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada 25 September 2018. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.


Ruben Onsu menggugat atas nama Jessy Handalim. Namun, gugatan ditolak oleh majelis hakim pada 7 Februari 2019. Tak menyerah begitu saja, suami dari Sarwendah itu kembali melayangkan gugatan dengan namanya sendiri, Ruben Samuel Onsu. Gugatan masuk pada 23 Agustus 2019, dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam perkara ini, para tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Sayangnya, Ruben Onsu harus menerima kenyataan gugatannya ditolak. Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan tersebut pada 13 Januari 2020.

Dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020), hakim menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu dan lainnya. Sementara pendaftaran sertifikat merek atas nama Ruben Samuel Onsu batal demi hukum.

Maka dari itu, Majelis Hakim langsung memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu.

Ruben Onsu dan JordyRuben Onsu dan Jordy Foto: Ruben Onsu dan Jordy. Pingkan/detikHOT


Pantang menyerah, Ruben Onsu kembali mengambil langkah berikutnya. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 23 April 2020, dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Tapi lagi-lagi, Ruben Onsu 'kalah' di MA.

"Tolak," tulis amar putusan Majelis Hakim MA, seperti dikutip dari situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung. Putusan tersebut keluar pada 20 Mei 2020.

Persoalan ayam geprek itu bukan itu saja. Beberapa waktu lalu, Ruben Onsu juga harus melapor ke polisi karena bisnisnya difitnah pakai penglaris sampai memakan korban.

Ruben pun melaporkan akun YouTube Hikmah Kehidupan, atas tuduhan itu. Video itu berjudul 'Mengejutkan! Roy Kiyoshi Sebut Ruben Onsu Pake Pesu Gihan? Sudah Makan Korban!!', hal yang bikin Ruben naik pitam.

"Jadi yang saya marah di situ, saya anggap dia berbicara yang kurang pantas tentang hal yang kurang logis. Ini kan ada beberapa ribu orang yang bekerja dengan saya, ini kok ada kata-katanya yang 'memakan korban' korban yang mana? Saya mau tanya itu, korban yang mana yang dimaksud?" kata Ruben Onsu.

Ruben pun mantap membawa masalah ini ranah hukum. Ia merasa hal ini perlu ditindaklanjuti lebih serius. Bukan cuma perkara inisial R disebut Roy Kiyoshi yang kemudian makin dipelintir channel Youtube tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi saya menggunakan hak suara saya ya saya meminta laporan ke polisian kepada orang-orang yang punya konten digital itu. Jadi, bukan ngerasa huruf R, tapi si RK itu ketika dia meramal dia sebutkan inisial huruf R. Orang ini langsung menyudutkan, saya dibilang ngerasa. Bukan ngerasa. Hati-hati ya, apalagi sekarang zaman digital lebih banyak lagi, lebih banyak ditonton, dan mudah sekali," lanjutnya.

Ruben juga merasa kasihan dengan ribuan karyawan yang turut difitnah karena tempat usahanya kerap diterpa berita miring. Termasuk beberapa musibah di tahun ini atas beberapa gerainya juga bikin sedih.




(nu2/nu2)

Hide Ads