Wardatina Mawa, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan akses ilegal CCTV yang dilaporkan oleh Inara Rusli. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dalam kasus ini, Mawa hadir dengan status sebagai saksi dan telah menyelesaikan pemeriksaannya. Kuasa hukum Mawa, Fedhli Faisal, mengatakan kliennya kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Fedhli menjelaskan, pemeriksaan dimulai sejak pukul 11.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Mawa juga diungkapkan kuasa hukum kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya, semua pertanyaan sudah dijawab secara kooperatif dan jalannya pemeriksaan berjalan sangat baik. Seperti itu," ujar kuasa hukum Mawa Fedhli Faisal.
Ia mengungkapkan, penyidik melontarkan sekitar 27 pertanyaan kepada Mawa. Kuasa hukum menegaskan, Mawa tidak memiliki akses CCTV dan tak pernah menyuruh orang lain mengakses CCTV rumah Inara.
Fedhli menegaskan, kliennya hanya mendapat informasi dari pihak lain terkait isi rekaman CCTV tersebut.
"Jadi kami tegaskan bahwa, tidak ada kaitannya Mawa dalam ilegal akses perkara ini," tegasnya.
(fbr/wes)











































