"Ada pertemuan istri saya dengan pelapor. Ini adalah kasus settingan," kata Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Senin (14/10/2019).
Namun soal pertemuan itu kapan dilakukan oleh Anthony dan Hilda Kriss tak begitu paham. Namun, ia membuktikan lewat status Instagram Stories orang lain yang memampang pertemuan Hilda Vitria dan Anthony dengan keterangan gambar 'ojo kendor'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak tahu kapan diambil dan pertemuan kapan, nanti kita buktikan. Dengan statusnya 'Ojo kendor' itu bukti kalau dia berusaha menjatuhkan saya dan memenjarakan saya," ucapnya.
"Saya sudah tidak mau melaporkan balik dia di perkara sebelumnya, tapi dia malah laporkan saya. Ini di Instagramnya pelapor dan dipost oleh seseorang yang saya nggak tahu," bebernya.
Selain itu menurut pengacara Kriss, Denny Lubis ia menyebut ada yang salah dari dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Diklaim pihaknya waktu peristiwa hukumnya berbeda, hal itu pun jadi poin pengajuan keberatan (eksepsi) yang dilayangkan pihak Kriss Hatta.
"Pada dakwaan tersebut jaksa mengatakan bahwa tanggal 7 April 2019 adalah ada peristiwa hukum yang terjadi terkait perkara Kriss. Faktanya polisi itu baru mengusut pada 6 April 2019," beber Denny Lubis dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Kriss Hatta Tak Terima dengan Dakwaan JPU |
Kemudian Denny menyebut soal identitas teman teman perempuan Anthony yang dalam dakwaan, yang diklaim pihak Kriss tak jelas identitasnya.
"Terhadap orang atau pelaku yang menimbulkan peristiwa ini terjadi yang memprovokasi atau meramaikan tindakan atas perempuan daripada Kriss. Hanya disebutkan sebagai 'teman Anthony' artinya teman itu siapa dan dua halaman yang dikemukakan JPU dalam dakwaan tidak menjelaskan nama, kedudukan hukumnya, maupun identitas lain dari temannya itu," ungkap Denny.
(fbr/pus)