Kuasa hukum Xena Xenita, Thomas Nur Ana Edi Dharma menjelaskan, bahwa putusan sidang kasus asusila terhadap Xena lebih ringan dari tuntutan. Menurutnya, hal itu karena pertimbangan majelis hakim.
"Hasilnya dari tuntutan 5 bulan, saat ini Xena hanya diputuskan 3 bulan (penjara)," ucapnya saat jumpa pers di Kantor LKBH Pandawa, Kecamatan Pakualaman, Kota Yogyakarta, Jumat (20/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara dari pihak klien masih pikir-pikir dulu karena masih ada 7 hari untuk ambil opsi banding. Yang jelas ini masih menunggu proses eksekusi, sambil kita diberi kesempatan untuk mengajukan banding," ucapnya.
Sementara itu, Xena Xenita mengaku sangat dirugikan dengan putusan 3 bulan penjara dari majelis hakim. Pasalnya, Xena merasa tidak pernah merugikan pelapor yakni F.
"Pelapor bilang dia rugi secara materi dan psikis. Saya juga sama, saya dibully di Instagram dan harus sampai ke psikolog, rasanya tidak nyaman. Padahal saya tidak tahu duduk permasalahannya apa," ucapnya sembari meneteskan air mata.
"Saya itu kan tanggungjawab atas keluarga saya, banyak kontrak yang udah deal dengan saya dan sudah saya tanda tangan di atas materai. Saya merasa nggak pernah merugikan dia (F) secara materi, kenal pun nggak, dan kalau misal sampai saya masuk (penjara) pun saya harus balikin semuanya, saya dianggap nggak profesional, padahal saya sudah berusaha semampu saya," imbuh Xena.
Sementara itu, pria yang bersama Xena saat penggrebekan, Nico Hadi mengatakan, bahwa saat ini ia masih belum memutuskan untuk mengajukan banding. Namun, ia mengaku akan mencari jalan terbaik dalam menghadapi permasalah ini.
"Sampai sekarang saya sama Xena masih berkomunikasi dengan pengacara saya, saya masih berpikir gimana caranya yang terbaik untuk kami berdua. (Terkait eksekusi), kalau memang itu jalan terbaik kita ya kita jalani," kata Nico.
(dar/dar)