Hal ini disampaikan pihak kepolisian saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara medis dan rehabilitasi sosial. Kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UU narkotika dan dengan tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan," sambungnya lagi.
"Kedua program rehabilitasi rawat inap di lembaga permasyarakatan atau lapas sampai selesai mengikuti program rehabilitasi. Itu hasil proses assemen yang kita dapatkan seperti itu," tambahnya.
Namun rekomendasi tersebut belum bisa langsung dilaksanakan lantaran pihak kepolisian harus menunggu keputusan dari kejaksaan.
Pihak kepolisian juga telah menyerahkan berkas Nunung Dan Jan Sambiran kepada kejaksaan untuk menunggu hasil keputusan selanjutnya.
"Kemudian juga kita masih menunggu dari pada evaluasi berkas perkara dari jaksa, apakah kita masih harus melengkapi ataukah sudah lengkap. Nanti kita tunggu dari kejaksaan dulu," pungkas Argo.
(pig/wes)