"Kalau yang sifatnya waktunya tidak berubah terpaksa dibatalkan. Kecuali yang sifatnya fleksibel, misalnya sinetron yang bisa ditunda setelah Ridho selesai melaksanakan (hukuman)," kata kuasa hukum Ridho Rhoma, Ismail Istara saat jumpa pers di kawasan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Rencananya, Ridho Rhoma akan menyerahkan diri pada hari Jumat, siang. Pelantun 'Menunggu' itu akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukumannya dari 10 bulan rehabilitasi menjadi 1,5 tahun penjara.
![]() |
Akibat kasus tersebut, Ridho Rhoma jelas mengalami kerugian, mengingat ada beberapa pekerjaan dibatalkan begitu saja. Namun, sang pengacara enggan menyebutkan secara detail jumlahnya.
Video: Ridho Rhoma akan Ajukan PK Terkait Penambahan Masa Tahannya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman kepada Ridho Rhoma berupa 6 bulan 20 hari rehabilitasi.
Setelah bebas di bulan Januari 2018, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memperberat hukuman Ridho Rhoma, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
(hnh/nu2)