Hal itu terlihat dari unggahan video pendek Hotman di Instagramnya, Kamis (11/4/2019).
"Knp pengurus KPAI bilang ada luka di beberapa bagian tubuh? Knp visum berkata lain?," tulis Hotman dilihat detikHOT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman pun menyinggung soal ancaman hukuman yang dinilainya lebih ringan untuk diberikan kepada para pelaku.
"Knp pasal yg dituduhkan pasal yg ancaman hukuman cuma 3 tahun padahal ada pasal lain yg 6 tahun!Akibatnya tdk bisa ditahan krn ancaman hukuman kurang dari 5 tahun," lanjutnya.
Video: Analisis Hukum Kasus #JusticeForAudrey dari Hotman Paris
Para pelaku diungkapkan Hotman sudah masuk dalam usia yang secara undang-undang memiliki landasan untuk bisa dipidanakan.
"Aspek hukum dari kasus Audrey umur 12-18 itulah kategori anak yang bisa diadili kan. Jadi bisa diadili dan bisa ditahan," kata sang pengcara tajir itu di dalam video.
Pengacara ini pun mengimbau untuk melawan oknum yang diduga menjadi backing para pelaku.
"Kalau benar ada pejabat dari keluarga diduga pelauk nah ini kita harus lawan, mohon kepada wartawan semuanya di Pontianak kasus ini harus segera dibeberkan," tukasnya'.
Dari kasus perundungan atau bully ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan. Saat ini kepolisian telah menetapkan tiga tersangka di kasus ini, sementara Audrey yang menjadi korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
(doc/doc)