"Pengungkapan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang menjerat artis Caca Duo Molek," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam informasinya, Senin (14/1/2019).
"Dilakukan penangkapan tsk 2 dan 3 serta penggeledahan di tkp 2 ditemukan bb tsb. Hasil introgasi tsk 2 dan 3, BB shabu daidapat dr tsk 1 dg cara membeli seharga Rp. 900.000 dan BB ekstasi didapat dari salah satu tempat hiburan tgl 7 jan 2018," jelas Argo.
Setelah dilakukam pemeriksaan laboratorium, Caca terbukti positif menggunakan narkoba.
Saksikan video 20Detik untuk mengetahui Caca 'Duo Molek' yang ditangkap karena narkoba di sini:
(nkn/ken)