Musisi Fariz RM ditangkap karena narkoba. Ini adalah penangkapan keempat kali musisi tersebut. Fariz RM ditangkap keempat kali di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Benar, inisial FRM diamankan," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan, Rabu (19/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pelantun lagu Nada Kasih dibawa ke Polres Jakarta Selatan langsung hari ini.
"Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel, masih diperiksa," ujar AKBP Andri Kurniawan.
Ini adalah penangkapan Fariz RM keempat kali karena narkoba. Fariz RM pertama kali ditangkap polisi karena narkoba pada 28 Oktober 2007. Kala itu Fariz RM tertangkap di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Fariz RM dihukum penjara selama empat bulan.
Pada 2015, pemilik nama lengkap Fariz Roestam Moenaf itu ditangkap juga karena narkoba dan menjalani hukuman penjara selama enam bulan.
Belum kapok juga, musisi kelahiran 5 Januari 1959 itu kembali ditangkap karena narkoba pada 24 Agustus 2018. Setelah ditangkap ketiga kalinya, Fariz RM menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor.
Dikutip dari detikNews, Fariz RM terlihat mengenakan kaus berwarna putih. Ia tertunduk lesu saat digelandang ke Polres Jakarta Selatan.
(wes/pus)