"Memang saya tidak tahu. Begitu saya terima, saya report ke ketua tim (pengacara) tiba-tiba tersebar saya tidak tahu sama sekali," kata Marloncius Sihaloho, selaku kuasa hukum Vicky di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau perihal kesalahan penulisan kita tidak tahu, yang jelas kita berdasarkan yang tersirat dari awal bahwa Angel sudah tersangka," imbuhnya.
Sampai sekarang, pihak Vicky pun belum menerima surat revisi kedua yang mengacu pada status Angel. (fbr/ken)