Nikita Mirzani Terancam Gagal Pembuktian di Sidang Lawan Reza Gladys

Nikita Mirzani Terancam Gagal Pembuktian di Sidang Lawan Reza Gladys

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 31 Mar 2026 23:03 WIB
Nikita Mirzani usai menjalani sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU.
Nikita Mirzani Terancam Gagal Pembuktian di Sidang Lawan Reza Gladys. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
Jakarta -

Sidang perdata yang melibatkan aktris Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda kali ini, Nikita Mirzani selaku pihak penggugat kembali gagal menghadirkan saksi di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, menyatakan pihak lawan tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh hakim untuk memperkuat dalil mereka. Ketidakhadiran saksi ini menjadi kali kedua setelah sebelumnya mereka juga menunjukkan ketidaksiapan dalam proses pembuktian.

"Kalau minggu tanggal 8 (April) tidak datang juga saksinya, maka kesempatan dia untuk menghadirkan saksi sudah habis," kata Robert Par Uhum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robert Par Uhum menilai ketidakhadiran saksi disebut jadi bukti ketidakseriusan pihak penggugat dalam menjalankan perkara.

"Gak ada keseriusan. Minimal dia punya saksi satu bisa datang kan kalau memang serius. Tapi karena memang sudah selesai, ya sudah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Robert menegaskan status hukum mengenai uang senilai Rp 4 miliar yang menjadi objek sengketa sebenarnya sudah sangat jelas. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak kasasi pihak lawan, sehingga perkara pemerasan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Sudah ditolak oleh Mahkamah Agung, ini menjadi berkekuatan hukum tetap. Ini sudah sah putusannya. Jadi tidak bisa lagi dikatakan bahwa uang Rp 4 M itu bukan diperas," tegas Robert Par Uhum.

Meskipun pihak Reza Gladys menganggap perkara ini sudah mencapai titik akhir, namun prosedur persidangan perdata tetap harus diikuti hingga putusan akhir dibacakan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

"Tapi karena persidangan di pengadilan tidak bisa dipotong begitu saja, ya kita jalanilah sidang ini," pungkasnya.

Perkara ini bermula dari kasus dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar yang dialami oleh Reza Gladys. Dalam proses hukumnya, pengadilan telah memutus peristiwa tersebut murni merupakan tindak pidana pemerasan, bukan sebuah perjanjian atau perikatan hukum sebagaimana yang diklaim oleh pihak Nikita Mirzani.

Persidangan perdata yang berjalan saat ini merupakan upaya dari Nikita Mirzani yang masih mencoba menyangkal putusan terkait kasus pidananya, namun pihak Reza Gladys optimistis hasil akhir perkara perdata ini akan tetap sejalan dengan putusan Mahkamah Agung.




(ahs/mau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads