Motifnya kali ini adalah untuk menambah daya tahan tubuh agar dapat tampil prima di atas panggung meskipun sudah menginjak usia 59 tahun.
Di hadapan awak media, sang musisi pemilik album 'Selangkah ke Seberang' tersebut mengaku menyesal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya tersebut, Fariz RM dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tonton video Fariz RM Pesan Sabu Seminggu Dua Kali:
(srs/dal)











































