Fachri Albar ditangkap pada 14 Februari 2018 oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan. Empat bulan menjalani rehabilitasi di RSKO, Fachri Albar terlihat lebih berisi.
"Alhamdulillah sudah sehat, Alhamdulillah sudah baik walaupun di dalam RSKO masih proses rehabilitasi tetap berjalan, asesmennya masih tiap minggu, Mbak Renata bolak-balik ke RSKO untuk mendampingi. Alhamdulillah sudah sehat dan bugar, tadi juga hadir," ungkap Sandy Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya Insya Allah yang terbaiklah insya Allah hakim memutus yang terbaik dan berharap agar klien kami bisa kembali ke RSKO menjalani rehabilitasi selama 6 bulan," harap sang pengacara.
"Agenda putusan 2 minggu lagi, tanggal 10 Juli insya Allah kita akan hadir di acara vonis atau putusan," tegas Sandy Arifin.
Fachri Albar pun tak banyak bicara usai persidangan. Dirinya hanya berharap bisa segera menyelasaikan masalah hukumnya.
"Ya kita jalani saja," ungkap Fachri Albar singkat.











































