"Untuk sementara masih proses karena yang bersangkutan masih diperiksa belum selesai. Yang penting pihak klien kami, Lee sudah dibantu pihak Kapolsek untuk mediasi mengenai pencabutan atau perdamaiannya itu kita akan bicarakan lagi setelah permintaan maaf lagi, ini juga saya sampaikan pada pihak terlapor agar dari pihak Lee dan kami Moa itu melihat itikad baik dari terlapor," ujar kuasa hukum Lee Jeong Hoon, Sandy Arifin saat ditemui di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (19/2018).
"Proses hukum masih tetap berjalan karena dari yang bersangkutan ikhlas untuk meminta maaf, kita lihat dari pertimbangan keluarga mereka akan musyawarah apakah akan dicabut atau mungkin dilanjut. Tapi kami berharap dengan itikad baik terlapor semoga akan menerima dan mencabut laporannya," sambungnya.
Menurut Lee, kemungkinan ia akan mencabut laporan tersebut usai dirinya pulang dari Korea.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Lee Jeong Hoon sedang melewati Jalan Kebon Sirih 2, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/4). Kondisi macet, ada motor dari arah berlawanan dan langsung memotong jalur sehingga bersenggolan dengan mobilnya.
Pemotor pun emosi sampai akhirnya merusak mobil Lee. Tak hanya itu, Ia juga sempat mengeluarkan kata-kata 'kebun binatang' dan membuat dua anaknya yang masih kecil trauma dan istrinya kaget di dalam mobil sampai janinnya yang berusia 8 bulan itu memburuk.
(hnh/nu2)