Lasty dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan seperti yang dilaporkan Lyra pada awal Juni 2017 lalu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lasty pun dijemput paksa oleh polisi untuk melakukan pemeriksaan pada hari Selasa (27/3).
"Nggak ada perasaan apa-apa sih. Ya memang udah ngikutin aja proses hukumnya gimana. Dengar dia mau ditangkap, soal perasaan apa ya bismillah aja," ujar Lyra saat ditemui usai mengisi acara 'Rumpi No Secret' di Gedung TRANS TV, Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (28/3).
Lyra bahkan sempat merasa kasihan dengan resminya Lasty Annisa menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Lasty Annisa diputuskan untuk tidak ditahan, namun ia harus wajib melaporkan ke pihak yang berwajib setiap hari Senin dan Kamis.
"Patut diduga dia tahanan luar karena wajib lapor," ucap Razman, kuasa hukum Lyra Virna.
(vep/nu2)