Lyra Virna Kasihani Lasty Annisa Soal Status Tersangka

Lyra Virna Kasihani Lasty Annisa Soal Status Tersangka

Veynindia Esaloni Pardede - detikHot
Rabu, 28 Mar 2018 22:14 WIB
Lyra Virna (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Lasty Annisa, pemilik biro travel ADA Tour dan Travel telah ditetapkan sebagai tersangka atas penggelapan dana yang dilakukannya kepada Lyra Virna dan juga beberapa jamaah.

Lasty dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan seperti yang dilaporkan Lyra pada awal Juni 2017 lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lasty pun dijemput paksa oleh polisi untuk melakukan pemeriksaan pada hari Selasa (27/3).

"Nggak ada perasaan apa-apa sih. Ya memang udah ngikutin aja proses hukumnya gimana. Dengar dia mau ditangkap, soal perasaan apa ya bismillah aja," ujar Lyra saat ditemui usai mengisi acara 'Rumpi No Secret' di Gedung TRANS TV, Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (28/3).

Lyra bahkan sempat merasa kasihan dengan resminya Lasty Annisa menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sempat terbersit juga kasihan karena dia perempuan. Kalau dari aku sih tetap nggak pengen mendoakan yang jeleklah. Karena niat buruk buat orang lain akan berbalik jadi buruk buat kira. Jadi tetap dari awal aku nggak pernah punya niat buruk buat Lasty," tukasnya.
Lyra VirnaLyra Virna Foto: Lamhot Aritonang

Lasty Annisa diputuskan untuk tidak ditahan, namun ia harus wajib melaporkan ke pihak yang berwajib setiap hari Senin dan Kamis.

"Patut diduga dia tahanan luar karena wajib lapor," ucap Razman, kuasa hukum Lyra Virna.


(vep/nu2)

Hide Ads