Beruntungnya, setelah lebih dari empat jam melakukan proses pemeriksaan, Lyra akhirnya diputuskan untuk tidak ditahan.
"Pertama saya mengucapkan terima kasih bahwa penyidik tidak sampai melakukan proses pemahanan. Meskipun sebenarnya dalam pasal yang disangkakan itu cuma empat tahun ya," ujar Razman, kuasa hukum Lyra saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bunyinya kira-kira, 'Kenapa ya saya nggak teliti dulu? Kenapa ya saya terpengaruh dengan mulut manisnya?' Tapi itu dalam tanda tanya. Kalau dalam tanda tanya itu kan berarti quote and unquote. Artinya ada presumption of innocence, gitu loh," tambahnya.
Dari semua pertanyaan tersebut beberapa pertanyaan yang diajukan seperti keadaan Lyra yang sehat atau tertekan.
"Kita tidak tahu itu (mengapa tidak ditahan) urusan penyidik karena itu nggak wewenang penuh dari penyidik. Dari KUHP itu dapat ditahan tapi kan ini di bawah lima tahun karena pasal 3 hanya empat tahun. Jadi untuk urusan ITE Anda coba pikir mana yang lebih berat penipuan dan penggelapan," tukas Razman.
Lyra dipolisikan Lasty Annisa pada tanggal 19 Mei 2017 atas pencemaran nama baik terhadap biro perjalanan umrah atau haji ADA Tour and Travel. Lasty sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada awal bulan Maret 2018.